Topik7.com, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan, menyampaikan dukungan penuh terhadap proses verifikasi Geopark Sangkulirang-Mangkalihat oleh tim verifikator nasional yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026. Menurutnya, tahapan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat posisi kawasan tersebut menuju pengakuan sebagai Geopark Nasional hingga UNESCO Global Geopark.
Firnadi menilai Geopark Sangkulirang-Mangkalihat memiliki nilai yang jauh melampaui fungsi konservasi. Kawasan yang membentang di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau itu dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru berbasis kelestarian lingkungan.
“Pengembangan geopark dapat menjadi solusi dalam mendorong diversifikasi ekonomi Kalimantan Timur di tengah upaya mengurangi ketergantungan terhadap sektor ekstraktif,” ucapnya.
Melalui pengelolaan yang berkelanjutan, kawasan tersebut diyakini mampu mengembangkan sektor pariwisata, ekonomi kreatif, UMKM, penelitian, pendidikan, hingga jasa lingkungan.
Firnadi juga melihat peluang besar dari berkembangnya ekonomi hijau dan ekonomi karbon yang kini menjadi perhatian dunia. Ia menilai kawasan yang tetap terjaga kelestariannya akan memiliki nilai ekonomi yang semakin tinggi pada masa mendatang.
Selain memberikan dampak terhadap peningkatan kunjungan wisata, status geopark juga dinilai mampu menarik investasi berkelanjutan, memperluas kerja sama riset, serta membuka peluang pemberdayaan masyarakat lokal melalui pengelolaan potensi alam yang bertanggung jawab.
Ia turut mengapresiasi sinergi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Pemerintah Kabupaten Berau, kalangan akademisi, masyarakat, serta Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) yang telah berkolaborasi hingga kawasan tersebut memasuki tahap verifikasi nasional.
Firnadi berharap seluruh proses penilaian berjalan lancar sehingga Geopark Sangkulirang-Mangkalihat dapat memenuhi seluruh indikator yang dipersyaratkan.
Menurutnya, keberhasilan tersebut akan menjadi pijakan penting bagi Kalimantan Timur untuk memperoleh pengakuan di tingkat internasional sekaligus memperkuat pembangunan daerah yang berorientasi pada keberlanjutan.
“Geopark Sangkulirang-Mangkalihat adalah investasi ekonomi masa depan Kalimantan Timur. Jika selama ini daerah ini dikenal karena kekayaan sumber daya alam yang diambil dari perut bumi, maka melalui Sangkulirang-Mangkalihat kita ingin menunjukkan bahwa kekayaan alam juga dapat menghadirkan kesejahteraan karena dijaga, dilestarikan, dan dikelola secara berkelanjutan. Inilah salah satu wajah ekonomi masa depan Kalimantan Timur,” tegas Firnadi. (Red)
Topik7.com, Tenggarong – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan, kembali menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-5 di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Ahad (14/6/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Teknologi Informasi untuk Efektivitas Pengawasan Publik dan Demokrasi Digital”.
Kegiatan yang dihadiri masyarakat serta relawan Balakar (Barisan Relawan Pemadam Kebakaran) ini menjadi ruang diskusi mengenai pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung partisipasi masyarakat dan pengawasan publik terhadap jalannya pembangunan daerah.
Dalam pemaparannya, Firnadi Ikhsan menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses demokrasi.
“Melalui berbagai platform digital, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, hingga melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah secara lebih cepat dan transparan,” katanya.
Menurutnya, kemajuan teknologi harus dimanfaatkan secara positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat hubungan antara pemerintah dengan masyarakat.
Firnadi juga memberikan apresiasi kepada relawan Balakar yang selama ini menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat saat terjadi musibah kebakaran maupun keadaan darurat lainnya. Ia menilai kemampuan komunikasi yang baik sangat dibutuhkan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.
Selain membahas demokrasi digital, peserta juga diajak memahami pentingnya literasi digital guna menangkal informasi hoaks dan menjaga ruang publik tetap sehat. Dengan meningkatnya kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi secara bijak, diharapkan partisipasi publik dalam pembangunan daerah semakin kuat.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta terkait pemanfaatan media sosial, penyebaran informasi publik, hingga peran komunitas dalam membangun kesadaran demokrasi di era digital.
“Relawan Balakar dan masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan publik. Dengan komunikasi yang baik dan pemanfaatan teknologi informasi secara bijak, kita dapat menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, serta memperkuat demokrasi di tengah perkembangan era digital,” ujar Firnadi Ikhsan. (Red/Adv DPRD Kaltim)
Topik7.com, Balikpapan – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Dr. H. Yusuf Mustafa, S.H., M.H., menggelar kegiatan Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah di Kota Balikpapan yang berlangsung pada Sabtu, (13/06/2026).
Fokus utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung efektivitas pengawasan publik serta mewujudkan demokrasi digital yang sehat.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Jalan Pangeran Antasari, RT 15, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah H. Sugito, S.H., dan Drs. Sutarno, dengan dipandu oleh Zainuddin sebagai moderator.
Dalam arahannya, Dr. H. Yusuf Mustafa menekankan bahwa kehadiran teknologi informasi merupakan solusi strategis untuk mengatasi hambatan birokrasi melalui digitalisasi layanan publik.
Dirinya menyatakan bahwa kemajuan teknologi harus dimanfaatkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Teknologi informasi bukan sekadar alat, melainkan kunci utama bagi kita untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan digitalisasi, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah, sehingga demokrasi kita pun akan semakin kuat dan partisipatif,” ujar Dr. H. Yusuf Mustafa.
Transformasi digital melalui program e-government yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 kini menjadi fondasi penting bagi interaksi antara pemerintah dengan warga.
Terkait aspek teknis dan operasional di lapangan, narasumber H. Sugito, S.H. menyampaikan bahwa sinergi antara regulasi dan implementasi teknologi sangat krusial.
“Penerapan sistem elektronik di lingkup publik bukan hanya soal efisiensi administratif, tetapi juga tentang bagaimana kita membangun ekosistem di mana pemerintah dan masyarakat bisa bertukar informasi secara transparan demi kemajuan daerah,” jelas H. Sugito.
Sementara itu, Drs. Sutarno menyoroti pentingnya kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi era keterbukaan informasi.
Sebab, dia menekankan bahwa kemudahan akses harus diiringi dengan kecakapan literasi digital agar masyarakat tidak terjerumus pada dampak negatif teknologi.
“Kita harus memastikan bahwa pengembangan infrastruktur digital sejalan dengan peningkatan literasi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi pengguna pasif, melainkan pengawas yang cerdas dan kritis terhadap kebijakan serta penggunaan anggaran pemerintah,” pungkas Drs. Sutarno.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali bahwa penguatan demokrasi daerah memerlukan sinergi antara kebijakan yang berbasis hukum, transparansi data, dan pemberdayaan sumber daya manusia.
Hal ini sejalan dengan berbagai landasan hukum mulai dari Undang-Undang ITE hingga Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025, yang memastikan setiap elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam pembangunan daerah secara demokratis dan berbasis digital. (Red)
Topik7.com – Dalam setiap rapat koordinasi di kantor pemerintahan maupun korporasi, hampir dipastikan ada saja peserta yang matanya lebih setia pada layar ponsel daripada pada presentasi. Di ruang keluarga, seorang manajer yang sehari-hari mengatur puluhan bawahan justru gagal mengatur prioritasnya sendiri: lebih asyik membalas email daripada mendengar cerita anak.
Di ruang publik, pejabat yang sedang berdialog dengan konstituen malah sibuk mengecek notifikasi. Fenomena ini bernama phubbing mengabaikan orang di hadapan karena sibuk dengan gawai.
Dunia bahkan telah menciptakan istilah khusus sejak 2012. Tapi dari sudut pandang manajemen, phubbing bukan sekadar masalah sopan santun. Ini adalah kegagalan manajemen diri yang sistemik, dan ironisnya sering dibiarkan tanpa intervensi serius.
Phubbing sebagai Bentuk Mismanagement Sumber Daya
Dalam teori manajemen, salah satu fungsi utama seorang pemimpin adalah mengalokasikan sumber daya secara efisien termasuk waktu, perhatian, dan energi.
Ketika seseorang memilih untuk membalas notifikasi yang tidak genting di tengah interaksi langsung, ia sebenarnya sedang melakukan misalokasi perhatian yang kronis.
Hasilnya? Kualitas hubungan kerja merosot, kolaborasi tim terganggu, dan pengambilan keputusan menjadi dangkal karena informasi tidak diserap secara utuh. Seorang manajer yang terus-menerus memeriksa HP saat bawahan melaporkan masalah akan kehilangan nuansa penting dari laporan tersebut. Ini bukan hanya kerugian interpersonal, tetapi juga kerugian strategis.
Di dunia korporat, phubbing juga merusak psychological safety – perasaan aman untuk berbicara tanpa takut diabaikan. Seorang bawahan yang terus menerus di-phubbing oleh atasannya akan kehilangan inisiatif. Produktivitas tim pun turun. Ini bukan tafsiran, tapi temuan riset: studi dari University of Michigan menunjukkan bahwa phubbing di tempat kerja menurunkan kepuasan kerja hingga 35 persen.
Penelitian lain dari McMaster University menemukan bahwa interaksi yang terputus oleh ponsel mengurangi efektivitas komunikasi hingga setengahnya. Dalam skala nasional, jika setiap kantor pemerintahan dan swasta mengalami hal ini, berapa besar kerugian produktivitas yang kita tanggung? Belum lagi dampak pada retensi talenta dan biaya rekrutmen akibat tingginya turnover.
Kurangnya Self-Regulation dan Disiplin Informasi
Dari lensa perilaku organisasi, phubbing mencerminkan lemahnya self-regulation. Kita hidup di era banjir informasi, namun jarang yang terlatih menyaring mana yang penting dan mendesak (urgent-important matrix ala Stephen Covey). Sebagian besar notifikasi sebenarnya tidak penting dan tidak mendesak.
Tapi karena HP dirancang untuk membuat ketagihan (dopamine loop), kita kehilangan kendali. Ironisnya, para pemimpin yang seharusnya menjadi teladan dalam manajemen diri justru sering menjadi phubber paling parah. Mereka terjebak dalam ilusi produktivitas: merasa sibuk dan penting karena selalu responsif terhadap pesan, padahal sebenarnya sedang mengabaikan prioritas yang lebih strategis.
Di sinilah nilai Islam masuk dengan sederhana namun tajam. Rasulullah SAW bersabda, “Seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.”
Kuat di sini tidak hanya fisik, tapi juga kuat mengendalikan hawa nafsu termasuk nafsu untuk terus mengecek HP. Phubbing adalah wujud kelemahan pengendalian diri. Allah juga mengingatkan dalam QS. Luqman ayat 18: “Janganlah kamu memalingkan wajah dari manusia karena sombong.” Memalingkan wajah secara fisik karena HP, apalagi di tengah pembicaraan, adalah bentuk kesombongan kecil yang dilupakan.
Padahal, dalam Islam, menghormati lawan bicara dengan mendengarkan sepenuh hati adalah bagian dari akhlak mulia.
Audit Perhatian dan Komitmen Kolektif
Jika ini masalah manajemen, solusinya juga harus sistemik. Pertama, setiap institusi mulai dari DPR, kementerian, BUMN, hingga kantor desa – perlu membuat kebijakan bebas phubbing dalam rapat.
Bukan sekadar imbauan, tapi aturan dengan konsekuensi. Misalnya, ponsel dikumpulkan di pintu masuk ruang rapat, atau dikenakan sanksi administratif bagi pelanggar berulang.
Kedua, setiap individu perlu melakukan audit perhatian mingguan: seberapa sering saya mengabaikan orang terdekat demi layar? Catat, evaluasi, perbaiki. Ini seperti performance review untuk diri sendiri.
Ketiga, keluarga sebagai unit terkecil masyarakat harus membuat komitmen bersama, misalnya no phone at dinner table atau zona bebas HP di ruang keluarga. Ini bukan kuno, ini strategi manajemen relasional berbasis kesadaran.
Yang terpenting, kita harus berani menyebut phubbing sebagai bentuk pemborosan sumber daya manusia.
Seorang manajer yang gagal memberi perhatian penuh pada timnya, seorang pejabat yang lebih sibuk selfie daripada mendengar aspirasi, seorang ayah yang matanya pada ponsel saat anaknya berbicara mereka semua sedang mencuri dari masa depan. Perhatian adalah aset paling langka di abad ini. Jangan sia-siakan.
Mari berhenti jadi phubber. Bukan karena tren, tapi karena kita ingin menjadi pribadi yang kuat, beradab, dan mampu mengelola diri.
Karena di hadapan Allah, kita akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap detik dan setiap orang yang kita abaikan. Wallahu a’lam.
Penulis : Lukman Priyandono mahasiswa Program Studi Doktor Manajemen Universitas Islam Bandung dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda
Topik7.com, Samarinda – Dalam upaya mendorong pengembangan potensi generasi penerus bangsa, Anggota DPRD Kota Balikpapan, Dr. H. Yusuf Mustafa, S.H., M.H., menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan.
Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian agenda di Wilayah II Kota Balikpapan ini dilaksanakan pada Sabtu, (23/05/2026), bertempat di Jalan Perum Pondok Asri Biru, RT 60, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Acara yang berlangsung mulai pukul 16.00 WITA hingga selesai ini dihadiri oleh masyarakat setempat dengan antusiasme yang tinggi. Kegiatan dipandu oleh Usman Pomolango selaku moderator, serta menghadirkan dua narasumber berkompeten, yakni Drs. Sutarno dan Dian Fulan Sari, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai poin-poin penting dalam regulasi tersebut.
Tujuan utama dari penyelenggaraan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai payung hukum yang menjamin pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam sambutan pembukanya, Dr. H. Yusuf Mustafa menegaskan bahwa kehadiran Peraturan Daerah ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap masa depan generasi penerus. Ia menilai regulasi ini sangat krusial dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin dinamis dan penuh persaingan.
”Kami ingin memastikan bahwa setiap pemuda di Kalimantan Timur, khususnya di Balikpapan, memahami bahwa mereka memiliki hak dan dukungan legal dari negara untuk berkembang, berorganisasi, dan berkontribusi bagi daerah,” ujar Yusuf Mustafa.
Lebih lanjut, Yusuf Mustafa menekankan bahwa pemuda harus ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar objek. Oleh karena itu, diperlukan karakter yang kuat serta daya saing yang tinggi agar mereka mampu menjadi motor penggerak kemajuan daerah.
”Pemuda bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek utama yang harus memiliki daya saing tinggi dan karakter yang kuat. Melalui Perda ini, pemerintah berkomitmen menyediakan ruang dan dukungan agar potensi luar biasa yang dimiliki anak-anak muda kita dapat terwadahi dengan maksimal,” tambahnya.
Narasumber dalam kegiatan tersebut, Drs. Sutarno, menambahkan bahwa edukasi mengenai aturan ini sangat penting agar masyarakat, khususnya orang tua dan para pemuda itu sendiri, dapat memanfaatkan fasilitas serta perlindungan hukum yang disediakan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
Senada dengan hal tersebut, Dian Fulan Sari juga menekankan pentingnya sinergi antara pemuda dan pemerintah dalam mewujudkan program-program kepemudaan yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan zaman.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan bagi para pemuda di Kaltim khususnya Balikpapan untuk lebih aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah dengan berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku.(*)
Topik7.com, Tenggarong – Komitmen untuk mendorong lahirnya generasi muda yang produktif dan berdaya saing terus dilakukan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan. Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-5, Firnadi mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan kepada masyarakat di Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Minggu (24/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri komunitas olahraga, pemuda dan pemudi setempat yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Selain memberikan pemahaman terkait isi perda, kegiatan itu juga menjadi ruang diskusi mengenai peran strategis generasi muda dalam pembangunan daerah.
Firnadi menjelaskan bahwa Perda Kepemudaan hadir sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan, pembinaan, pemberdayaan, hingga pengembangan potensi pemuda di Kalimantan Timur. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut harus diketahui oleh kalangan muda agar dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Ia menilai pemuda saat ini memiliki peluang besar untuk berkembang melalui berbagai sektor, mulai dari olahraga, kewirausahaan, ekonomi kreatif hingga aktivitas sosial kemasyarakatan. Namun peluang tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas dan semangat berkontribusi bagi daerah.
Dalam dialog bersama peserta, sejumlah pemuda menyampaikan harapan agar pemerintah lebih banyak menghadirkan program pembinaan olahraga, pelatihan keterampilan, hingga dukungan terhadap komunitas kepemudaan yang aktif di lingkungan masyarakat.
Firnadi menyambut baik aspirasi tersebut dan menegaskan bahwa pemuda merupakan aset penting yang akan menentukan arah pembangunan Kalimantan Timur di masa depan, terlebih dengan kehadiran Ibu Kota Nusantara yang membuka banyak peluang baru bagi generasi muda.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan menjadi kunci untuk menciptakan generasi yang unggul, kreatif, dan mampu bersaing.
“Perda Kepemudaan ini hadir untuk memastikan anak-anak muda mendapatkan ruang berkembang, berprestasi, dan berkontribusi bagi daerah. Saya berharap pemuda di Kelurahan Baru terus aktif berkarya dan menjadi motor penggerak pembangunan,” tegas Firnadi. (Red/ Adv DPRD Kaltim)
Topik7.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembangunan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Melalui agenda Penguatan Demokrasi Daerah tahun 2026, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Dr. H. Yusuf Mustafa, S.H., M.H., menggelar pertemuan tatap muka bersama warga di Jalan Pemuda RT 07, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, pada Minggu sore, (17/05/2026).
Pertemuan yang dimulai sejak pukul 16.00 WITA hingga selesai ini mengangkat tema yang sangat krusial bagi masa depan kota, yaitu “Tata Ruang Berkelanjutan untuk Masa Depan Pembangunan Daerah”.
Dalam sambutannya, Yusuf Mustafa, menyampaikan bahwa pembangunan di tingkat daerah tidak dapat dipisahkan dari arus pembangunan nasional. Dirinya menekankan bahwa setiap rencana pembangunan harus memiliki pedoman yang jelas dan terukur agar tidak salah arah.
Menurutnya, koordinasi menyeluruh dalam pembangunan daerah wajib menyertakan aspek penataan ruang atau segi keruangan yang matang, karena hal tersebut menjadi pondasi utama untuk menciptakan keseimbangan serta hasil yang maksimal, baik antarwilayah maupun antarsektor pembangunan.
”Kita tidak bisa membangun secara parsial atau sendiri-sendiri. Penataan ruang yang ideal harus mampu menyatukan semua sektor dan wilayah agar tidak ada ketimpangan, sehingga pembangunan di Kalimantan Timur, khususnya Balikpapan, benar-benar membawa manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Yusuf Mustafa.
Acara yang dipandu oleh Usman Pomolango selaku moderator ini berjalan dengan dinamis saat memasuki pembahasan mengenai tantangan nyata di lapangan. Jalannya diskusi menyoroti realitas bahwa pembangunan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan tata ruang selama ini cenderung berjalan tanpa perencanaan yang matang, serta sering kali mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Narasumber pertama, H. Sugito, S.H., mengkritisi fenomena intervensi politik investasi yang kerap kali mendikte kebijakan tata ruang daerah.
Dia menjelaskan bagaimana tekanan modal dari investor sering kali melahirkan sistem yang menguntungkan sepihak, namun di sisi lain justru merusak tatanan penggunaan lahan yang sudah direncanakan.
”Seringkali kita melihat aturan tata ruang melar atau berubah demi mengakomodasi kepentingan investasi. Jika intervensi politik investasi ini dibiarkan tanpa kendali, kita hanya akan memanjakan para investor sementara hak-hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan tertata menjadi terabaikan,” tegas Sugito.
Melanjutkan pandangan tersebut, narasumber kedua, Drs. Sutarno, memaparkan dampak langsung dari lemahnya pengawasan tata ruang terhadap kelestarian alam.
Ia menggarisbawahi bahwa pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan tanpa memikirkan daya dukung lingkungan akan menjadi bom waktu bagi generasi masa depan. Oleh karena itu, penataan ruang harus dikembalikan pada fungsinya sebagai benteng pelindung keberlangsungan lingkungan hidup.
”Eksploitasi sumber daya alam yang melampaui batas akibat tata ruang yang longgar sangat mengancam keberlangsungan lingkungan kita. Kita harus sadar bahwa ruang hidup ini terbatas, dan jika kita tidak disiplin menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan sekarang, maka kerusakan lingkungan di masa depan menjadi hal yang tidak bisa kita hindari,” jelas Sutarno.
Melalui kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap dapat menyerap aspirasi dan menyamakan persepsi dengan masyarakat agar pengawasan terhadap kebijakan tata ruang semakin diperketat. (Red/ Adv DPRD Kaltim)
Topik7.com, Tenggarong – Suasana kebersamaan terlihat dalam kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) yang digelar Anggota DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (9/5/2026).
Pelaksanaan PDD ke-4 tersebut mengusung tema “Tata Ruang Berkelanjutan untuk Masa Depan Pembangunan Daerah”. Kegiatan dihadiri masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari petani, ibu-ibu PKK hingga mahasiswa yang antusias mengikuti jalannya diskusi.
Dalam kesempatan itu, Firnadi Ikhsan menyampaikan bahwa pembangunan daerah harus dirancang secara berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan hingga generasi mendatang. Menurutnya, tata ruang yang baik mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan infrastruktur, pelestarian lingkungan, dan sektor pertanian masyarakat.
Ia menilai desa memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Karena itu, keberadaan petani dan lahan pertanian harus mendapat perhatian serius dalam kebijakan pembangunan daerah.
“Jangan sampai pembangunan justru menghilangkan ruang hidup masyarakat dan lahan produktif pertanian. Tata ruang harus berpihak pada masa depan daerah,” ungkapnya.
Firnadi juga menegaskan bahwa penguatan demokrasi daerah bukan hanya berbicara politik, tetapi bagaimana masyarakat ikut terlibat dalam menentukan arah pembangunan di lingkungannya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari masyarakat terkait pertanian, pembangunan desa, hingga perlindungan lahan produktif. Sebagai penutup kegiatan, Firnadi bersama warga melakukan panen jagung bersama di area pertanian masyarakat setempat.
Momentum tersebut menjadi simbol dukungan terhadap petani sekaligus ajakan menjaga ketahanan pangan daerah di tengah tantangan pembangunan yang terus berkembang.
“Petani adalah ujung tombak ketahanan pangan. Ketika petani sejahtera, daerah juga akan menjadi lebih kuat,” tutup Firnadi Ikhsan. (Red/ Adv DPRD Kaltim)
Topik7.com, Tenggarong — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Firnadi Ikhsan, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-4 terkait Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, pada Senin (20/4/2026), dan dihadiri puluhan warga, khususnya kaum ibu.
Pelaksanaan Sosper ini bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kartini, sehingga menjadi ruang refleksi penting mengenai peran perempuan dalam membangun keluarga yang tangguh dan berkualitas.
Dalam paparannya, Firnadi menegaskan bahwa ibu memiliki posisi sentral sebagai pondasi utama dalam menjaga keharmonisan keluarga sekaligus membentuk karakter generasi penerus bangsa.
Menurutnya, ketahanan keluarga tidak hanya berbicara soal ekonomi, tetapi juga mencakup pendidikan, kesehatan, serta nilai-nilai moral yang ditanamkan sejak dini di lingkungan rumah tangga.
“Oleh karena itu, keberadaan ibu sebagai pendidik pertama sangat menentukan arah masa depan anak-anak,” katanya.
Firnadi juga mengajak para ibu untuk terus meningkatkan kapasitas diri, baik melalui pendidikan, keterampilan, maupun peran aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Hal ini dinilai penting agar keluarga mampu menghadapi berbagai tantangan zaman, termasuk pengaruh negatif perkembangan teknologi dan lingkungan.
Kegiatan Sosper berlangsung interaktif dengan sesi dialog antara peserta dan narasumber, yang membahas berbagai persoalan keluarga di tingkat lokal. Warga pun menyambut positif kegiatan ini karena dinilai memberikan pemahaman praktis dalam menjaga ketahanan keluarga.
“Perjuangan ibu-ibu hari ini bukan lagi mengangkat senjata, tetapi memastikan anak-anak kita tumbuh menjadi generasi yang kuat, berakhlak, dan berdaya saing,” tegasnya. (Red)
Topik7.com, Balikpapan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Dr. H. Yusuf Mustafa, S.H., M.H., menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan yang berlangsung di Jalan INPRES V, RT. 19, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu sore, (19/04/2026) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai payung hukum yang menjamin pembinaan dan pengembangan potensi pemuda di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam sambutan pembukanya, Dr. H. Yusuf Mustafa menegaskan bahwa kehadiran Peraturan Daerah ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap masa depan generasi penerus, terutama dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin dinamis.
Dirinya menyampaikan bahwa pemuda bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek utama yang harus memiliki daya saing tinggi dan karakter yang kuat.
”Kami ingin memastikan bahwa setiap pemuda di Kalimantan Timur, khususnya di Balikpapan, memahami bahwa mereka memiliki hak dan dukungan legal dari negara untuk berkembang, berorganisasi, dan berkontribusi bagi daerah,” ujar Yusuf Mustafa.
Acara yang dipandu oleh Drs. Sutarno selaku moderator ini menghadirkan dua pakar sebagai narasumber utama untuk membedah isi dan implementasi peraturan tersebut.
Narasumber pertama, H. Sugito, S.H., memaparkan aspek hukum dan perlindungan yang diberikan oleh Perda Kepemudaan agar para pemuda tidak ragu dalam mengekspresikan kreativitas mereka selama berada dalam koridor hukum yang berlaku.
”Penting bagi kita semua untuk menyadari bahwa Perda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum serta ruang yang luas bagi pemuda dalam mengakses pendidikan, pelatihan, dan fasilitas kewirausahaan yang memadai,” tutur H. Sugito, SH.
Senada dengan hal tersebut, narasumber kedua, Hj. Suwarni, SH menitikberatkan pada pentingnya penguatan organisasi kepemudaan di tingkat lingkungan terkecil seperti RT dan Kelurahan sebagai wadah pembentukan mental dan kepemimpinan.
Ia berharap agar para orang tua dan tokoh masyarakat turut mendukung setiap kegiatan positif yang diinisiasi oleh kelompok pemuda di wilayah Muara Rapak.
“Kualitas sebuah daerah di masa depan sangat bergantung pada bagaimana kita membina pemuda hari ini, sehingga dukungan terhadap organisasi kepemudaan harus menjadi prioritas kolektif kita bersama,” ungkap Drs. Sutarno.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 16.00 WITA ini mendapat antusiasme yang tinggi dari warga sekitar, yang aktif berdialog mengenai berbagai persoalan kepemudaan di lingkungan mereka.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi jembatan informasi agar manfaat dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tersebut dapat dirasakan secara langsung oleh seluruh lapisan masyarakat di Kota Balikpapan. (Red)