HomeBisnisPPATK Blokir Rekening Dormant, Ini Pandangan Pengamat Unmul

PPATK Blokir Rekening Dormant, Ini Pandangan Pengamat Unmul

Samarinda – Pihak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) baru – baru ini menetapkan kebijakan dimana setiap rekening dormant akan diblokir untuk sementara. Adapun pemblokiran ini dilakukan demi mencegah terjadinya praktik kejahatan finansial seperti judi online dan pencucian uang.

Menurut ketetapan PPATK, rekening dormant yang tidak aktif melakukan transaksi dalam waktu 3 – 12 bulan akan diblokir. Keputusan yang diambol PPATK diketahui merupakan implementasi dari UU No. 8 Tahun 2010 yang membahas tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Regulasi pemblokiran rekening dormant ini juga telah diatur oleh Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) No. 8 Tahun 2023 yang membahas tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dan judol (Judi Online).

Sampai bulan Mei 2025, diketahui 31 juta rekening telah diblokir oleh pihak PPATK. Terhitung pada bulan 31 Juli, 28 juta rekening telah dibuka kembali setelah lolos proses verifikasi dan tidak diketemukan tanda – tanda aktivitas perbankan yang mencurigakan.

Pendapat  Pengamat Unmul Terkait Kebijakan Rekening Dormant

Hairul Anwar selaku pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul) menyebutkan bahwa praktik dari pembekuan rekening sebenarnya sudah lama dilakukan oleh pihak bank. Baru kali ini keputusan untuk memblokir datang secara terpusat berdasarkan otoritas dari pihak PPATK dan OJK.

“Ini bukan hal baru. Selama ini tiap bank punya kebijakan sendiri soal rekening dormant. Ada yang 3 bulan, 6 bulan atau setahun. Sekarang, ketika sebuah rekening dinyatakan dormant, proses aktivasi ulangnya tidak bisa langsung dilakukan oleh bank, tapi harus melalui koordinasi dengan PPATK,” jelas Hairul Anwar dalam kapasitasnya sebagai pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul).

Baca juga: Bisa Fatal, OJK Peringatkan Bahaya Investasi di Kripto Ilegal

Menurut Hairul Anwar, kebijakan pemblokiran rekening mempunyai memiliki sisi positif karena rekening dormant berpotensi tinggi digunakan untuk memfasilitasi aktivitas kegiatan yang legal. Terutama jika pihak pemilik rekening tidak aktif memantau aktivitas perbankannya.

“Orang bisa saja menggunakan rekening nganggur untuk transaksi terlarang. Sistem pengawasan ini justru melindungi kita,” ujar Hairul Anwar selaku pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman.

Dana Nasabah Dipastikan Aman

Terkait keresahan masyarakat tentang hilangnya dana yang ada di rekening dormant, Hairul Anwar menghimbau masyarakat luas untuk menggunakan rekening bank pribadi atau usaha sesuai dengan fungsi. Jika ingin dijadikan tabungan jangka panjang, maka letakkan uang simpananmu secara deposito.

“Jangan takut. Ini justru membuat sistem lebih bersih. Yang harus khawatir adalah mereka yang memanfaatkan rekening untuk kejahatan. Bagi pengguna biasa, tidak ada yang perlu ditakuti,” tegas Hairul Anwar selaku pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular