HomeBisnisBisa Fatal, OJK Peringatkan Bahaya Investasi di Kripto Ilegal

Bisa Fatal, OJK Peringatkan Bahaya Investasi di Kripto Ilegal

Kalimantan Timur – Saat ini aktivitas kripto ilegal mulai marak di masyarakat. Mulai banyak penawaran investasi aset kripto yang berseliweran di ruang digital. Oleh karena itu, Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) kembali memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur skema investasi kripto ilegal yang tidak masuk di DAK (Daftar Aset Kripto) resmi.

Peringatan OJK Akan Investasi Kripto Ilegal

Modus penipuan yang menggunakan metode investasi kripto ilegal mulai meresahkan masyarakat, para oknum diketahui beroperasi lewat group percakapan, media sosial sampai situs website ilegal. Iming – iming penawaran yang diberikan sekilas menggiurkan, dari mulai bonus berlipat ganda, keuntungan secara rutin hingga peluang mendapatkan passive income bebas risiko.

Parjiman selaku Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Kaltim – Kaltara menyebutkan bahwa penawaran menggiurkan dari investasi kripto ilegal sangat mencurigakan karena tidak sesuai dengan logika dari aktivitas investasi yang sehat. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto yang sah hanya bisa dilakukan oleh pihak yang mempunyai izin dan terdaftar.

“Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, perdagangan aset kripto wajib merujuk pada Daftar Aset Kripto yang ditetapkan Bursa Kripto,” jelas Parjiman dalam kapasitasnya sebagai Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Kaltim – Kaltara.

Baca juga: OJK Edukasi Keuangan Agar Masyarakat Pintar Kelola Uang

Hindari Skema Penipuan Investasi Kripto Tak Resmi

  1. Cek Status Legal
    Pastikan pihak atau entitas yang menawarkan aset investasi kripto tersebut telah memiliki izin resmi yang didapatkan dari pihak otoritas terkait, khususnya pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
  2. Utamakan Verifikasi Aset Kripto
    Pastikan untuk berinvestasi kripto pada aset yang sudah masuk ke dalam list DAK (Daftar Aset Kripto). Kamu bisa melihat daftar tersebut di situs resmi Bursa Kripto.
  3. Jangan Percaya Janji Tak Logis
    Jika pihak tertentu memberikan janji investasi yang terlalu mudah, bebas risiko dengan hasil imbalan tinggi, terlebih bisa didapat dalam waktu singkat maka investasi tersebut tidak logis dan berpotensi sebagai penipuan investasi kripto ilegal.
  4. Selalu Lakukan Riset Mandiri
    Jika ingin berinvestasi kripto, pastikan untuk memahami seluk – beluk dan juga risiko investasi kripto dengan mempelajari sumber resmi.

Jika kamu menemukan tawaran investasi kripto ilegal, tidak mempunyai izin dan mencurigakan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada Kontak OJK 157 atau melalui nomor Whatsapp 081157157157 dan email ke konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular