Samarinda – Absennya fungsi dari sistem proteksi kebakaran yang ada di Bigmall Samarinda menyoroti faktor kelalaian pengelola yang berujung pada kebakaran pada sebagian besar dari tenant yang ada di atrium mall atau lantai UG. Kebakaran hebat yang disinyalir berasal dari ketidakpedulian pihak pengeloa BIGmall Samarinda diketahui menimbulkan kerugian material dalam nilai yang cukup besar.
Rekomendasi Damkar Diabaikan Pihak Pengelola BIGmall Samarinda
Kejadian kebakaran hebat di BIGmall Samarinda menyoroti persoalan serius tentang sistem proteksi kebakaran yang ada di gedung perbelanjaan tersebut. Gagalnya sistem proteksi kebakaran gedung diketahui menjadi penyebab dari insiden nahas yang merugikan para tenant yang ada di atrium.
Tanpa adanya sistem proteksi kebakaran, si jago merah leluasa melahap lantai UG dan meluas dengan begitu cepat. Terkait tak terkontrolnya kebakaran yang terjadi, pihak Disdamkarmat (Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan) kota Samarinda diketahui sudah memberikan rekomendasi terkait perbaikan sistem proteksi, namun diabaikan oleh pihak pengelola BIGmall Samarinda.
Menanggapi sikap yang diambil oleh pihak pengelola, Orin Gustan Andini selaku civitas akademisi dari Unmul (Universitas Mulawarman) menyatakan ada beberapa konsekuensi hukum yang dapat menjerat pihak pengelola BIGmall.
UU No. 28 Tahun 2002 yang membahas tentang Bangunan Gedung yang diperbarui oleh UU Cipta Kerja pada pasal 46 dan 47 menyebutkan bahwa setiap pemilik bangunan wajib untuk memenuhi persyaratan fungsi dan kelayakan bangunan.
“Pasal 46 mengatur mengenai pemilik gedung yang tidak memenuhi kewajiban dalam pemenuhan fungsi, persyaratan teknis, serta penyelenggaraan bangunan. Sanksinya bersifat alternatif kumulatif, yakni bisa bersifat administratif, pidana, atau keduanya,” ujar Orin Gustan Andini dari Universitas Mulawarman.
Baca juga: Kebakaran Big Mall Samarinda Soroti Kualitas Sistem Proteksi
Konsekuensi dari Kelalaian Pihak Pengelola Mall
Jika kejadian kebakaran tersebut merugikan pihak lain secara materi, mengakibatkan cacat permanen hingga hilangnya nyawa, maka pihak pengelola dapat dikenakan sanksi dan hukuman. Jika lewat penyelidikan, pihak pengelola terbukti lalai, maka sanksi yang dikenakan berupa denda dan pidana kurungan.
Orin Gustan Andini menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berjalan harus dapat menentukan secara pasti penyebab utama dari kebakaran tersebut. Di lain pihak, jika pemilik gedung tidak terbukti lalai memenuhi kewajiban administrasi (Pasal 46) atau gedung dinilai tidak layak fungsi karena kesalahan teknis (Pasal 47), maka pihak pengelola masih dapat dikenakan pelanggaran Pasal 188 KUHP.
“Masih ada pasal lain yang bisa digunakan, yakni Pasal 188 KUHP. Pasal itu mengatur soal kelalaian yang membahayakan keamanan umum atau nyawa orang lain. Tidak perlu sampai ada korban jiwa, cukup membahayakan saja, pelaku bisa diproses hukum,” tegas Orin Gustan Andini dari Universitas Mulawarman.
