Jakarta – Pihak Satuan Tugas Pangan Polri berhasil menyita barang bukti berupa 201 ton beras dalam kasus beras oplosan yang diketahui tidak sesuai dengan standard mutu dan klaim yang tertera pada kemasan. Barang bukti berupa 201 ton beras berasal dari 39.036 kemasan beras premium 5 kg dan 2.304 kemasan 2,5 kg.
Kasus Beras Oplosan Memasuki Tahap Penyelidikan
Dengan diketemukannya barang bukti berupa 201 ton beras kemasan, kini kasus beras oplosan memasuki tahap penyelidikan. Kini pihak penyidik tengah melakukan berbagai upaya paksa untuk mengungkap pelaku dari kasus beras oplosan, dari mulai penyitaan barang bukti, penyegelan hingga upaya penggeledahan.
“Sampai dengan pagi hari ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras total 201 ton,” ujar Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam kapasitasnya sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) dan Kepala Satgas Pangan Polri.
Diketahui hingga saat ini lokasi yang mengalami penggeledahan adalah gudang dan kantor PT. FS yang berlokasi di Jakarta Timur serta gudang mereka yang terletak di Subang. Selain PT. FS, kantor dan gudang dari PT PIM yang terletak di Serang dan Pasar Beras Induk Cipinang juga mengalami penggeledahan.
Baca juga: Marak Isu Beras Oplosan, Pemerintah Himbau Warga Tetap Tenang
Hasil Pemeriksaan Laboratorium dan Gelar Perkara
Dalam tahap penyelidikan, pihak penyidik memeriksa beberapa saksi dan mendapatkan 5 merek yang dicurigai melakukan praktik pengoplosan. Saat ini pihak berwenang tengah menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui kondisi mutu beras apakah sesuai dengan klaim yang diberikan oleh pihak produsen.
Sebagai informasi, 5 merek beras yang dicurigai melakukan pengoplosan adalah PT FS (Setra Pulen, Setra Ramos Merah dan Setra Ramos Biru), PT. PIM (Sania), Toko SY (Jelita dan Anak Kembar). Dalam waktu dekat ini, pihak penyidik akan melakukan gelar perkara demi mengungkap tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus beras oplosan.
“Pasal yang kita persangkakan terhadap perkara tersebut yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan,” jelas Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam kapasitasnya sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) dan Kepala Satgas Pangan Polri.
