Balikpapan – Ditengah situasi adanya instruksi Presiden Prabowo untuk melakukan efisiensi anggaran belanja APBN dan APBD untuk tahun anggaran 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tegas akan komitmennya untuk melaksanakan program yang bersifat pro rakyat.
Pemkot Balikpapan Pastikan Efektivitas Program Saat Efisiensi Anggaran
Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk memilih program pro rakyat dipastikan sudah sejalan dengan instruksi yang diberikan oleh Presiden Prabowo. Diketahui Presiden menekankan kepada seluruh jajaran untuk memprioritaskan kegiatan pembangunan yang berfokus kepada kepentingan masyarakat.
Menanggapi instruksi tersebut, Rahmad Mas’ud selaku Wali Kota Balikpapan menegaskan bahwa pihaknya dapat menjamin program – program yang bersifat pro rakyat tidak akan terpengaruh ataupun menurun kualitasnya karena adanya kebijakan efisiensi anggaran.
“Justru efisiensi itu untuk kepentingan rakyat, jadi kami tidak akan pangkas,” tegas Rahmad Mas’ud selaku Wali Kota Balikpapan sebagaimana dilansir dari Kompas.
Untuk memastikan tepat sasarannya langkah – langkah efisiensi anggaran, akan dilakukan pemangkasan dana kegiatan yang sifatnya seremonial seperti pembatasan bimbingan teknis (bimtek), pembatasan perjalanan dinas, pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) hingga peningkatan frekuensi pertemuan secara virtual.
“Ini namanya digitalisasi, tapi bisa mengirit anggaran,” ungkap Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud sebagaimana dikutip dari Kompas.
Pemkot Balikpapan Akan Tinjau Efektivitas Kebijakan FWA
Seperti yang diketahui, Kementerian PANRB mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara flesksibel (FWA). Rahmad Mas’ud sendiri menyatakan pihaknya sampai saat ini masih meninjau lebih lanjut kebijakan tersebut.
“Kami lihat dulu seperti apa, kan tidak semuanya, tapi yang terpenting tidak mengganggu pelayanan masyarakat,” ujar Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.
Sebelumnya, Rini Widyantini selaku Menteri PANRB, menegaskan aktivitas penyesuaian FWA seharusnya tidak akan mengurangi kadar kualitas upaya pelayanan kepada masyarakat luas. Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan adanya Instruksi Presiden No.1 Tahun 2025 yang membahas tentang Efisiensi Belanja Negara.
Pelaksanaan kebijakan FWA sendiri telah diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden) No. 21 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 yang bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam hal lokasi dan juga waktu kerja.
Untuk implementasinya sendiri akan diserahkan kepada pihak PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) ataupun pimpinan dari instansi pemerintah pusat dan juga daerah, dengan pertimbangan tetap mengutamakan kebutuhan dari organisasi dan juga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
