HomePolitikUrgensi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Paser

Urgensi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Paser

Tanah Grogot – dr. Fahmi Fadli selaku Bupati Paser kembali mengingatkan urgensi pembentukan kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Paser.

Pengingat yang diberikan oleh Bupati Paser berdasar pada arahan dari Presiden Prabowo yang menginginkan setiap desa segera melaksanakan upaya percepatan Musdesus (Musyawarah Desa Khusus).

Status Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih di Paser

Bupati Paser, dr Fahmi Fadli menyebutkan bahwa dari total 5 kelurahan yang ada di Kabupaten Paser, pada saat ini sudah ada 80 desa yang sudah melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus. Oleh karena itu, dirinya mengingatkan kembali pentingnya pelaksanaan upaya tersebut demi peningkatan kualitas desa.

“Kami ingatkan dan kami akan terus memantau. Baru 80 desa yang menyelesaikan Musdesus di Paser. Pemerintah pusat menjanjikan bakal menyalurkan alat dan mesin pertanian atau alsintan,” ucap dr Fahmi Fadli dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kabupaten Paser.

Sebagai informasi, pemerintah pusat sebelumnya sudah memberikan arahan bahwa paling lambat pada tanggal 28 Mei 2025 seluruh desa harus sudah menginput seluruh data kepengurusan koperasi desa merah putih yang diperlukan.

Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih Besutan Prabowo Akan Dukung Ekonomi Desa

Upaya Legalisasi Koperasi Desa Merah Putih

Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) menyebutkan bahwa upaya pemberian data kepengurusan koperasi desa sangat diperlukan untuk dapat memanfaatkan dana desa dan biaya legalisasi Koperasi Desa Merah Putih di setiap unit desa.

“Dari mana biaya ini (legalisasi Kopdes Merah Putih), kami dari Kementerian Desa PDT juga sudah membuat surat edaran, boleh diambil dari Dana Desa, Rp 2,5 juta atau sumber lain yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Yandri Susanto dalam kapasitasnya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT).

Menurut Yandri Susanto, pemanfaatan dana desa untuk keperluan legalisasi berkaitan secara langsung dengan kebutuhan biaya pembentukan badan hukum di pihak notaris dengan minimal Rp 2,5 juta.

Meski begitu, Yandri Susanto juga mengingatkan bahwa pihak Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI tidak membatasi notaris tertentu selama proses pembentukan badan hukum yang diperlukan Koperasi Desa Merah Putih.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular