Samarinda – Panitia Khusus DPRD Samarinda saat ini tengah mengkaji rancangan regulasi penataan pemakaman umum. Saat ini pihak Panitia Khusus sedang mengonsolidasikan beberapa hal teknis dengan bekerja sama dengan pihak Disperkim (Dinas Perumahan dan Pemukiman) terkait.
“Masih menghimpun data. Dari ketersediaan lahan, penetapan zona, sampai luasan hany harus disiapkan,” ucap Aris Mulyanata dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus).
Proses Pengkajian Peraturan Pemakaman Umum di Samarinda
Pihak Panitia Khusus menyebutkan bahwa saat ini diperlukan tata ruang yang mumpuni supaya kedepannya, area pemakaman umum tetap bisa disediakan meski saat ini aktivitas pertumbuhan kota Samarinda tengah berkembang dengan pesat.
Peraturan Daerah yang saat ini tengah dikaji oleh pihak DPRD tersebut akan memastikan ketersediaan lahan pemakaman umum di setiap kecamatan yang ada di kota Samarinda. Kedepannya, diskusi dan upaya pengelolaan bersama dengan pihak swasta dan kelompok masyarakat juga terbuka lebar.
“Yang kami bahas ini hanya yang dikelola pemerintah. Belum termasuk swasta atau kelompok masyarakat,” ucap Aris Mulyanata dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus).
Baca juga: Hanya 3 Jam dari IKN, Inilah 5 Pilihan Rumah Subsidi di Samarinda
Urgensi Peraturan Tentang Pemakaman Umum
Aris Mulyanata juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah tersebut menjadi salah satu upaya untuk menyediakan lahan pemakaman umum yang dikelola oleh pihak swasta dan kelompok masyarakat kedepannya.
Diharapkan dengan adanya Peraturan Daerah tersebut, tidak ada lagi pemakamam umum yang kedepannya mengalami perubahan fungsi.
“Di sisi lain, ini juga bisa menjadi dasar pemerintah untuk pengadaan lahannya. Karena ada aturan harus menyediakan luasan minimum pemakaman yang dikelola pemerintah,” terang Aris Mulyanata selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus).
Terkait hal teknis, Cecep Herly selaku Sekretaris Disperkim Samarinda, memastikan bahwa saat ini pihak Pemerintah sudah memiliki pemetaan untuk beberapa pelayanan pemakaman umum.
Sebagai informasi, saat ini ada 4 zona pemakaman umum yang tersebar di 10 kecamatan di Samarinda. Pemakaman di setiap zona tersebut kedepannya akan dikelola oleh Pemerintah lewat UPT (Unit Pelaksana Teknis).
“Pembentukan UPT masih diusulkan ke provinsi. Sementara pemkot menyiapkan fasilitas UPT tersebut,” jelas Cecep Herly dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Disperkim Samarinda.
