Kalimantan Timur – Pihak Bareskrim Polri sukses mengungkap tindakan pidana tambang batu bara ilegal di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto yang terletak di Kutai Kartanegara. Diketahui praktik tambang batu bara ilegal tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun.
Modus Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Kutai Kartanegara
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri, hasil dari tambang batu bara ilegal tersebut diberangkatkan dari kawasan Pelabuhan Peti Kemas Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selanjutnya, para pelaku tambang batu bara ilegal tersebut menjual hasil transaksi tersebut dalam komoditas aluminium dan besi.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin selaku Dirtipidter Bareskrim Polri menyebutkan modus operandi dari para pelaku adalah dengan membeli batu bara yang didapatkan dari kegiatan tambang batu bara ilegal yang berlokasi di wilayah konservasi Tahura Soeharto di Kutai Kartanegara.
Selanjutnya, batu bara tersebut dikumpulkan di gudang untuk dikemas ke dalam karung dan dimasukkan ke dalam kontainer. Setelahnya, kontainer berisi batu bara tersebut didistribusikan ke terminal Pelabuhan Latim Kariangau Terminal di daerah Balikpapan Utara.
Baca juga: 3 Hektar Hutan Lindung Bontang Terganggu, Gubernur Tindak Tegas Tambang Ilegal
Proses Transaksi dan Serah Terima Terjadi di Pelabuhan
Ketika batu bara hasil tambang ilegal tersebut sampai di kawasan pelabuhan KTT (Kaltim Kariangau Terminal), kontainer akan diberikan dokumen resmi yang didapatkan dari pihak perusahan pemegang IUP (Izin Usaha Produksi). Dokumen tersebut diperlukan demi mengirim batu bara dalam kondisi resmi, direkayasa sedemikian mungkin agar terlihat seperti berasal dari pihak penambangan resmi.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan penyelidikan dan mengembangkannya kepada lebih banyak pihak yang terkait. Pihak penambang hingga pemberi dokumen IUP OP dan RKAB akan diselidiki lebih mendalam karena terlibat sebagai pihak yang membantu menyukseskan kegiatan tambang batu bara ilegal tersebut.
“Kami akan menerapkan pasal TPPU dikarenakan kegiatan penambangan sudah berlangsung lama dan menjadi atensi publik dan pimpinan,” jelas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam kapasitasnya sebagai Dirtipidter Bareskrim Polri.
