HomeNasionalSimak Panduan Lengkap Coretax Pajak Terbaru

Simak Panduan Lengkap Coretax Pajak Terbaru

Jakarta – Seperti yang kita ketahui bersama, baru – baru ini DJP (Direktorat Jenderal Pajak) telah merilis Coretax. Aplikasi Coretax pajak sendiri dibuat sebagai bagian dari PSIAP atau Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 40 tahun 2018.

Fungsi dari Coretax adalah memudahkan akses terpadu bagi para wajib pajak kepada berbagai layanan perpajakan seperti e-Faktur, DJP Online, e-Bupot, e-Nofa hingga e-Registration. Dengan adanya Coretax, diharapkan masyarakat Indonesia wajib pajak semakin mudah untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Proses Pengenalan Coretax Pajak Pada Masyarakat Indonesia

Proses pengenalan Coretax kepada masyarakat luas sudah dimulai sejak bulan Juli 2024. Selanjutnya, proses edukasi aplikasi Coretax tahap I dengan metode hands on atau tatap muka rencananya telah dilakukan kepada para perwakilan wajib pajak terpilih pada tanggal 12 Agustus hingga 30 September 2024.

Vincentius Sukamto selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, juga sudah memastikan bahwa pihaknya telah memaksimalkan proses pengenalan Coretax dalam tahap edukasi II dan III. Edukasi tahap II telah dilakukan melalui momen penyelenggaraan kelas pajak di seluruh KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Adapun pengadaan kelas pajak ini bertujuan demi membantu para wajib pajak untuk lebih memahami bagaimana cara mengoperasikan Coretax dan mengoptimalisasi proses perpajakan.

Pengadaan Aplikasi Simulator Coretax Pajak

Proses pengenalan Coretax semakin dimaksimalkan dengan hadirnya media edukasi simulator online Coretax. Kamu bisa mengakses simulator Coretax di situs pajak.go.id yang telah disediakan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Kami ingin memastikan bahwa semua wajib pajak dapat mengakses dan memahami Coretax secara efektif. Untuk itu, kami mendorong semua wajib pajak untuk belajar langsung dan mendapatkan bantuan dalam penggunaan Coretax dengan metode pembelajaran mandiri melalui Aplikasi Simulasi Terpandu Coretax berbasis internet maupun mengikuti kelas pajak di KPP terdekat,” ungkap Vincentius Sukamto

Pengajuan Sertifikat Elektronik & Kode Otorisasi Coretax Pajak

Saat kamu menggunakan sistem Coretax, setiap wajib pajak perlu mengajukan sertifikat elektronik terlebih dahulu. Sertifikat Elektronik ini berperan sebagai tanda tangan digital yang mengesahkan berbagai dokumen perpajakan, dari mulai pelaporan SPT Tahunan hingga penerbitan faktur pajak.

Berikut Langkah – Langkah Pengajuan Sertifikat Elektronik & Kode Otorisasi DJP:

1. Login ke dalam akun Coretax
2. Klik pilihan menu Portal Saya, kemudian pilihan opsi Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
3. Kemudian masukkan nomor NPWP/NIK, sistem Coretax akan secara otomatis mengisi identitas serta detail kontakmu
4. Selanjutnya pilih jenis sertifikat elektronik yang tersedia, seperti BRIN, BSSN, Peruri, Privy ID, TekenAja, Vida, atau Vinotek. Jika sudah, masukkan ‘ID Penandatangan’.
5. Jika kamu masih belum memiliki sertifikat elektronik, kamu bisa menggunakan opsi Kode Otorisasi DJP dengan memberikan passphrase yang sudah dibuat.
6. Lakukan verifikasi identitas dengan mengklik ikon ‘Take a photo’ kemudian klik Validasi Foto, centang Pernyataan Wajib Pajak, lalu pilih menu Simpan.
7. Jika seluruh proses telah berhasil, maka kamu akan mendapatkan dua dokumen yang otomatis terunduh yaitu Bukti Penerimaan Surat; danDokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP.
8. Jangan lupa simpan dokumen ini dengan baik untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular