Penajam Paser Utara – Bersamaan dengan proses pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara), para pelaku industri UMKM di kecamatan Sepaku mendapatkan angin segar berupa ruang usaha yang layak dan tertata rapi. Ruang usaha tersebut khusus diberikan untuk para pelaku industri UMKM dan juga PKL di sekitar area proyek pembangunan IKN.
Otorita IKN Dukung Perkembangan Industri UMKM
Alimuddin selaku Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN dengan tegas menyebutkan bahwa penyediaan ruang usaha yang layak dan tertata rapi tersebut merupakan hasil dari tindak nyata kolaborasi lintas sektoral demi mewujudkan lingkungan bisnis yang tidak hanya kondusif tapi juga terintegrasi dengan kemajuan dinamika pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara).
“Kami memberikan ruang usaha atau berjualan di area yang tertata dan layak bagi pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL) di area proyek,” ujar Alimuddin dalam kapasitasnya sebagai Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN.
Alimuddin lanjut menjelaskan bahwa kedepannya, industri UMKM dan PKL yang ditempatkan di sekitar area proyek akan memiliki peran yang cukup krusial dalam upaya pemenuhan kebutuhan makan dan minum para pekerja. Alimuddin optimis ketersediaan ruang usaha tersebut akan menciptakan sinergi yang harmonis antar pembangunan skala besar dan upaya pemberdayaan ekonomi lokal.
Baca juga: Wisata IKN Meningkat, Balikpapan Ikut Dapat “Berkah”
Pihak Otorita IKN Optimalkan Potensi Industri UMKM
Tidak hanya menata kawasan IKN seperti di kecamatan Sepaku, pihak Otorita IKN juga akan memberikan edukasi terkait aturan berjualan, tata kota hingga peran penting penyajian makanan dan minuman yang higienis. Diharapkan edukasi tersebut dapat meningkatkan kualitas produk sekaligus memastikan keamanan pangan dari para pelaku industri UMKM dan PKL.
“Penanganan cepat dibutuhkan agar keberadaan UMKM atau PKL tidak menjamur bukan saja di area proyek, tapi di seluruh kawasan IKN dan menjadi persoalan sosial di kemudian hari,” tegas Alimuddin dalam kapasitasnya sebagai Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN.
Kedepannya, Otorita IKN akan menyusun peraturan teknis terkait penataan KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan) seperti regulasi perdagangan di sekitar kawasan IKN. Peraturan teknis tersebut memiliki tujuan khusus untuk mencegah timbulnya masalah keamanan, kebersihan hingga jaminan kesehatan.
