HomePolitik8 Kewenangan dan Fungsi Krusial Pemdasus IKN

8 Kewenangan dan Fungsi Krusial Pemdasus IKN

Nusantara – Dalam rangka mempercepat proses pembangunan dan lancarnya pengelolaan IKN sebagai ibu kota baru negara Indonesia di Kalimantan Timur, maka Pemdasus IKN (Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara) akan segera dibentuk. Langkah strategis ini diambil demi kelancaran jalannya pembangunan dan pengelolaan IKN.

Pemdasus IKN Merupakan Visi Presiden Prabowo Subianto

Basuki Hadimuljono selaku Kepala Otorita IKN menjelaskan bahwa upaya pembentukan Pemdasus IKN sendiri merupakan bagian dari visi yang dimiliki oleh Presiden Prabowo. Pemdasus IKN menjadi langkah nyata untuk mewujudkan IKN sebagai pusat pemerintahan, politik dan ekonomi yang modern, inklusif dan juga berkelanjutan kedepannya.

Pembentukan Pemdasus IKN sendiri diatur dalam UU No. 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang Ibu Kota Negara, UU No. 21 Tahun 2023 yang membahas tentang Perubahan atas UU IKN serta PP (Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2023. Pada pelaksanaanya, Pemdasus IKN akan dijalankan oleh pihak IKN dengan cakupan wewenang yang lebih luas jika dibandingkan dengan Pemda biasa.

Lebih lanjutnya, Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa pembentukan Pemdasus IKN (Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara) dianggap krusial dan memiliki peran sebagai tonggak penting untuk mewujudkan visi menjadikan IKN sebagai “Kota Dunia Untuk Semua”.

“Kami sudah mulai dengan persiapan pembentukan Pemdasus untuk menyokong 2028 nanti apabila jadi dideklarasikan akan menjadi pemerintah daerah khusus seperti yang tercantum dalam UU IKN,” ungkap Basuki Hadimuljono dalam kapasitasnya sebagai Kepala Otorita IKN.

Baca juga: 3 Pilar Kesuksesan Pembangunan Infrastruktur di Kawasan IKN

Urgensi Kehadiran Pemerintah Daerah Khusus IKN

Pemda Khusus IKN diketahui memiliki 8 kewenangan khusus untuk :

1. Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus
2. Memberikan Perizinan dan Kemudahan Proses Investasi
3. Pembangunan & Pengelolaan Infrastruktur
4. Mengelola Tata Ruang dan Aset
5. Memberdayakan Masyarakat Adat dan & Budaya Lokal
6. Memperkuat Upaya Pelestarian Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati
7. Mengelola Keuangan dan Koordinasi
8. Mengelola Pelayanan Publik

Pembentukan Pemda Khusus IKN nantinya akan paralel dengan upaya percepatan pembangunan fisik di IKN dari mulai penyelesaian kompleks Istana Negara, sistem air bersih, 47 unit tower hunian untuk 13.810 ASN hingga layanan bus listrik. Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa kehadiran Pemda Khusus IKN akan semakin memperkuat kualitas koordinasi pemerintahan, pelayanan publik dan investasi.

“Pemdasus bukan sekadar pemerintahan daerah biasa. Kami diberi kewenangan khusus untuk mengelola IKN sebagai kota cerdas yang mendukung transformasi ekonomi dan pelestarian lingkungan,” ujar Basuki Hadimuljono dalam kapasitasnya sebagai Kepala Otorita IKN.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular