Nusantara – PT. Pakuwon Nusantara Abadi sebagai bagian dari raksasa properti dari Surabaya PT. Pakuwon Jati Tbk baru saja resmi mengantongi sertifikat hak atas tanah dari pihak Otorita IKN. Artinya, Pakuwon dapat segera mewujudkan berbagai proyek infrastruktur strategis di Ibu Kota Nusantara.
Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Simbol Kepastian Hukum
Pemberian sertifikat hak atas tanah dari pihak otorita IKN sendiri merupakan cerminan perwujudan kepastian hukum kepada para investor yang tengah mempercayakan investasinya di IKN sebagai ibu kota baru negara Indonesia.
Dokumen sertifikat hak atas tanah (SHAT) untuk PT. Pakuwon Nusantara Abadi sendiri telah diberikan secara langsung oleh Presdir (Presiden Direktur) PT. Pakuwon Jati Tbk, Alexander Stefanus Ridwan.
Dalam kesempatan yang sama, pemberian SHAT tersebut tidak hanya diberikan kepada Pakuwon saja, tetapi juga kepada 3 perusahaan lainnya seperti PT. Utama Gunadarma Komunika (Universitas Gunadarma), PT. Medikaloka Hermina Tbk hingga PT. Arcshouse Nusantara Indonesia.
Setelah mengantongi SHAT, PT. Pakuwon Nusantara Abadi berencana untuk segera mempercepat upaya perwujudan proyek – proyek strategis yang mereka miliki di IKN. Salah satu proyek strategis yang dipegang oleh PT. Pakuwon Nusantara Abadi yang kepemilikannya dikenal dengan julukan “Raja Properti Surabaya” akan segera membangun infrastruktur bus interchange.
Pakuwon juga akan membangun pusat perbelanjaan dan juga hotel Four Points di kawasan IKN. Proyek – proyek strategis yang ditangani oleh pihak investor tersebut diharapkan mampu menjadi sebuah dukungan terhadap upaya pengembangan infrastruktur dan layanan komersial di kawasan IKN.
Kedepannya, keberhasilan dan kelancaran investasi tersebut diharapkan dapat membujuk lebih banyak investor dan juga pengujung nasional dan internasional ke ibu kota Nusantara.
Target Ekosistem Ibu Kota Negara Pada Tahun 2028
Agung Wicaksono selaku Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi dari Otorita IKN, menyatakan upaya penyerahan sertifikat hak atas tanah tersebut dapat dilihat sebagai upaya pemberian kepastian dan legalisasi hukum untuk para investor.
Kedepannya, Agung Wicaksono mempunyai harapan agar upaya percepatan pemberian SHAT tersebut mampu mempercepat laju pembangunan infrastruktur dan juga pembangunan fasilitas di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga dapat aktif beroperasi sepenuhnya pada tahun 2028.
“Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, kami optimis pembangunan fasilitas serta infrastruktur pendukung di Nusantara dapat dipercepat, sehingga ekosistem ibu kota negara ini siap berfungsi sepenuhnya pada tahun 2028,” ujar Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono.
Penerbitan SHAT sendiri dilakukan oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional yang juga bekerja sama dengan pihak Otorita IKN dan Pemda (Pemerintah Daerah) Penajam Paser Utara (PPU).
