HomeHukumPelaku KDRT Diringkus Kepolisian Paser Setelah 2 Bulan Melarikan Diri

Pelaku KDRT Diringkus Kepolisian Paser Setelah 2 Bulan Melarikan Diri

Paser – AF, seorang pelaku KDRT asal Desa Sangkuriman diringkus oleh polisi setelah dua bulan lamanya melarikan diri. AF diketahui langsung kabur melarikan diri setelah melakukan tindak kriminal KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap sang istri.

Pelaku KDRT, AF, Kabur ke Sulawesi Selatan

AKP Agus Setyawan selaku Kasat Reskrim Polres Paser menyatakan AF kabur setelah dirinya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Pelaku KDRT tersebut diketahui kabur ke daerah Sulawesi Selatan.

Meski sempat kehilangan jejak pelaku KDRT, pihak polisi berhasil menemukan keberadaan AF yang kabur ke rumah orang tuanya di Desa Abbumpungeng yang terletak di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.

Setelah mengetahui lokasi pelaku, pihak kepolisian kemudian melakukan upaya pengejaran dan berhasil meringkus AF pada hari Sabtu kemarin.

“Kami melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengetahui lokasi persembunyian pelaku di Sulawesi Selatan,” kata AKP Agus Setyawan dalam kapasitasnya sebagai Kasat Reskrim Polres Paser.

AF kemudian diamankan di Polres Paser dan akan segera diproses hukum. AF dijerat dengan pelanggaran tindak kriminal Pasal 44 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 yang mengatur tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kini AF terkena jerat ancaman hukuman kriminal maksimal 5 tahun di penjara.

AKP Agus Setyawan secara tegas menyatakan bahwa pihak kepolisian akan selalu menindak tegas para pelaku tindak kriminal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) supaya memberikan efek jera yang efektif kepada pelaku dan memberikan dampak keamanan dan kenyamanan di tengah – tengah masyarakat. Ia juga mengajak warga untuk tidak diam dan segera melapor jika mengetahui ada praktik kriminal KDRT di sekitarnya.

“Kami imbau kepada masyarakat agar segera melapor jika mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Jangan takut untuk mencari perlindungan hukum,” pungkas Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan.

Baca juga: Resahkan Warga, Polresta Samarinda Ringkus Tersangka Judi Balap Liar

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Adalah Tindak Kriminal

Perlakuan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) merupakan segala bentuk tindakan kekerasan personal secara fisik, mental, seksual hingga praktik penelantaran rumah tangga. Tindakan KDRT tidak mengenal status dan kekayaan, bisa terjadi kepada siapa saja, termasuk suami, istri, anak dan juga orang yang bekerja dalam membantu rumah tangga tersebut.

Cara menghadapi tindakan KDRT:
– Berhenti atau tidak menyalahkan diri sendiri,
– Tegas dan lawan balik
– Siapkan bukti
– Cari bantuan dari pihak keluarga, sahabat dan pihak kepolisian
– Hubungi psikologi saat merasa tertekan akibat tindakan KDRT
– Jangan ragu untuk langsung melaporkan pelaku KDRT kepada kepolisian setempat

Negara Indonesia sudah mengatur UU PKDRT lewat UU No.23 Tahun 2004 yang bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik KDRT, melindungi korban KDRT, menindak tegas pelaku KDRT dan memelihara keamanan dan kenyamanan rumah tangga.

Tindakan yang termasuk KDRT:
– Upaya isolasi dari dukungan keluarga dan masyarakat
– Menguntit (stalking)
– Menyalahkan perilaku korban KDRT
– Memukul, menendang, menampar, mencekik, menjambak, membakar atau segala bentuk kekerasan fisik
– Memaksa melakukan hubungan seksual
– Merendahkan, menghina atau segala bentuk kekerasan psikis (mental)
– Melakukan tindakan manipulasi atau memutarkanbalik kenyataan

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular