Samarinda – Telah lama mengganggu dan membahayakan masyarakat di lingkungan simpang Lembuswana, tim gabungan Polresta Samarinda yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) hingga Satuan Samapta Bhayangkara (Satsabhara) sukses meringkus 5 orang tersangka aksi judi balap liar.
Proses peringkusan aksi judi balap liar dilakukan setelah Polresta Samarinda mendapatkan informasi terkait aktivitas perjudian balap liar di Jalan Letjen Suprapto. Kemudian dibentuklah tim gabungan yang setiap personelnya melakukan aksi penyamaran dan berbaur ke dalam kerumunan masa yang berada di simpang Lembuswana.
Setelah diketahui pasti siapa saja oknum yang berperan melakukan aksi judi balap liar, maka petugas yang berada di TKP langsung melakukan penyergapan. Dalam upaya penangkapan ini, Polresta Samarinda menyita bukti kasus judi balap liar berupa uang tunai sebesar Rp 38 juta yang digunakan sebagai uang taruhan.
2 Tersangka Judi Balap Liar Mengantongi Sertifikasi dari Ikatan Motor Indonesia
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil menetapkan 5 orang tersangka, Aspul (26) dan Octavian Denis (19) yang diketahui berperan sebagai joki, Bustanil Arifin (28) & Rizaldi Sukoco (26) sebagai pengumpul uang kemudian William Ford Bajang (28) sebagai pihak penyedia motor.
Lebih lanjut diketahui bahwa 2 tersangka yang berperan sebagai joki memiliki lisensi Kartu Izin Start (KIS) yang didapatkan dari IMI (Ikatan Motor Indonesia).
“Mereka ini memiliki sertifikasi pembalap, tetapi malah justru mereka manfaatkan untuk melakukan aksi balapan liar” ujar Kombes Pol Hendri Umar selaku Kapolresta Samarinda.
Kombes Pol Hendri Umar juga menyatakan penindakan kasus perjudian balapan liar dilakukan demi memberikan efek jera untuk para tersangka dan juga generasi muda yang terlibat dalam aktivitas judi balap liar tersebut.
“Ini (judi balap liar) merupakan momok dan menjadi keresahan masyarakat, sehingga atas banyaknya laporan tersebut dilakukan penindakan” jelas Kombes Pol Hendri Umar kembali.
