HomeHukumPolda Kaltim Selidiki Jaringan Narkoba Internasional dan Sita 33 Kg Sabu

Polda Kaltim Selidiki Jaringan Narkoba Internasional dan Sita 33 Kg Sabu

Balikpapan – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Timur baru saja berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan menahan 3 tersangka yang diduga memiliki peran sebagai kurir sabu – sabu. Saat momen penangkapan kemudian diketahui tersangka berasal dari Provinsi Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat.

Penangkapan Jaringan Narkoba Internasional Berdasarkan Laporan Masyarakat

Komisaris Besar Arif Bestari selaku Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kaltim menjelaskan ketiga tersangka yang merupakan anggota dari jaringan narkoba internasional tersebut telah berhasil ditangkap dan memiliki inisial N, R dan P. Ketiganya diringkus setelah pihak Polda Kaltim menerima pengaduan dari masyarakat setempat.

Saat kegiatan peringkusan dilakukan, pihak Polda Kaltim menyita 33 kg sabu – sabu yang kemudian diketahui berasal dari Malaysia. Tersangka berinisial “R” dan “P” diringkus di kawasan Jalan Bukit Pinang sedangkan tersangka dengan inisial “N” berhasil ditangkap di rumah tempat penyimpanan sabu – sabu dari jaringan narkoba internasional tersebut.

Pada awalnya, pihak berwenang mengamankan 4 kg sabu dari para tersangka. Kemudian setelah dilakukan upaya pengembangan dan penyelidikan secara lebih mendalam, pihak Polda Kaltim kembali menemukan 29 kg sabu – sabu yang disembunyikan para tersangka di dalam 2 koper yang berada di dalam MVP (Multi Purpose Vehicle) warna hitam.

Baca juga: BNNP Sukseskan Pemberantasan Narkotika di Provinsi Kaltim

Keterlibatan Jaringan Narkoba Internasional Diduga dari Negara Malaysia

Komisaris Besar Arif Bestari menjelaskan bahwa sabu – sabu yang masuk ke Benua Etam diperkirakan dikirim melalui jalur darat dari negara Malaysia setelah melewati provinsi Kalimantan Utara terlebih dahulu. Kemudian ketiga tersangka mengantarkan narkoba tersebut ke lokasi yang telah diinstruksikan.

“Ketiga tersangka mendapatkan upah sekitar Rp 200 juta per orang apabila berhasil mengantarkan sabu-sabu ke tempat tujuan,” ujar Komisaris Besar Arif Bestari dalam kapasitasnya sebagai Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kaltim.

Arif Bestari kembali melanjutkan bahwa meski merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional, ketiga tersangka diketahui baru melakukan aksi pertamanya. Oleh karena itu, pihak Polda Kaltim berencana untuk menyelidiki lebih lanjut tentang peredaran sabu – sabu dari jaringan narkoba internasional tersebut.

Jika terbukti bersalah, ketiga tersangka terancam mendapatkan hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. Kedepannya, Arif Bestari mengingatkan masyarakat agar terus ikut berperan secara aktif dalam upaya pelaporan peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Hal ini akan berdampak secara langsung pada usaha terwujudnya Indonesia bebas narkoba.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba,” tegas Komisaris Besar Arif Bestari dalam kapasitasnya sebagai Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kaltim.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular