HomeHukum4 Kurir Sabu Divonis Mati Oleh Pengadilan Negeri Medan

4 Kurir Sabu Divonis Mati Oleh Pengadilan Negeri Medan

Jakarta – Terbukti membawa sabu – sabu seberat 40 kg, 4 orang terdakwa sebagai kurir sabu mendapatkan vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Para terdakwa diketahui bernama Senta Sitepu (40 tahun), Puji Minarto Nasution (40 tahun), Sahrial (36 tahun) dan Benyamin Sembiring (39 tahun).

4 Terdakwa Kurir Sabu Tidak Mendapatkan Keringanan Hukuman

Menurut penilaian hakim, 4 orang terdakwa kurir sabu tersebut dikenakan pasal 55 ayat 1 KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) yang mengatur tentang keikutsertaan dalam tindak pidana, dalam hal ini termasuk tindakan pidana narkotika, yakni individu yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen) atau turut serta melakukan (medepleger) suatu tindakan pidana.

Oleh sebab itu, dalam persidangan keempat terdakwa kurir sabu dikenakan Pasal 114 UU Narkotika yang melibatkan pihak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika. Terkait dengan hal ini, pihak Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada masing – masing terdakwa yang berperan sebagai kurir sabu.

“Menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa masing-masing pidana mati,” kata Phillip Mark Soentpiet dalam kapasitasnya sebagai hakim ketua majelis di Pengadilan Negeri Medan.

Baca juga: Polda Kaltim Selidiki Jaringan Narkoba Internasional dan Sita 33 Kg Sabu

Komitmen Penguatan Upaya Pemberantasan Narkoba

Selama berjalannya sidang, keempat terdakwa dianggap tidak memiliki hal yang pantas untuk mendapatkan keringanan hukuman, sementara itu mereka terbukti melakukan kegiatan yang melawan program dan upaya pemerintah terhadap pemberantasan narkoba yang sangat meresahkan masyarakat luas.

Seusai dibacakannya keputusan vonis hukuman mati tersebut, hakim memberi waktu hingga 1 minggu kepada pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum dalam menyikapi vonis hukuman mati tersebut, apakah mereka menerima atau ingin mengajukan banding.

“Silahkan menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis,” tegas Phillip Mark Soentpiet dalam kapasitasnya sebagai hakim ketua majelis di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam persidangan, pihak jaksa penuntut umum menjelaskan kronologi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh keempat terdakwa kurir sabu. Dari penjabaran jaksa, diketahui aktivitas kriminal yang dilakukan terdakwa kurir sabu juga melibatkan Koher yang saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Satu karung lagi, disuruh Koher antar Cemara Asri. Saat pengantaran inilah, mobil terdakwa dikejar polisi. Terdakwa Puji dan Sahrial ditangkap dan mengaku sebelumnya telah mengantarkan 20 kilogram kepada terdakwa Benyamin Sembiring,” jelas jaksa penuntut umum.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular