Jakarta – Presiden Prabowo baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 yang menjelaskan Penyelenggaraan Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan terbaru ini berlaku untuk para karyawan korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Pengesahan peraturan pemerintah terbaru ini bertujuan untuk memberikan perlindungan ekonomi, mengurangi resiko sosial sekaligus menjaga kesejahteraan para buruh dan pekerja yang menjadi korban PHK dikarenakan kondisi ekonomi saat ini.
Penetapan peraturan Peraturan Pemerintah kali ini dilakukan melalui program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) agar karyawan atau buruh yang terkena dampak PHK tetap bisa mempertahankan standard kelayakan hidup mereka.
Detail Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2025 Terkait Korban PHK
- Menurut pasal 11 PP 37.2021, iuran JKP yang tadinya sebesar 0.46% berubah menjadi 0.36% dari gaji atau upah per bulannya
- Awalnya pada Pasal 21 PP 37/2021, tunjangan yang diberikan kepada korban PHK berupa uang tunai sebesar 45% dari besaran gaji atau upah akan diberikan dalam basis bulanan sepanjang 3 bulan pertama, selanjutnya 25% upah akan diberikan selama 3 bulan selanjutnya.
Sedangkan untuk ketentuan pasal 21 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2025, bantuan uang tunai yang diberikan sebesar 60% dari gaji atau upah selama periode paling lama 6 bulan. - Terdapat penambahan pasal 39A ayat 1 yang menyebutkan jika Perusahaan terkait dinyatakan bangkrut, ditutup atau terdapat tunggakan iuran paling lama 6 bulan maka manfaat JKP akan tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan, pembayaran iuran JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) tidak serta merta menghapus kewajiban pihak pengusaha untuk segera melunasi tunggakan iuran dan denda program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan - Pada poin keempat, pasal 40 pada peraturan pemerintah terbaru ini juga mengatur hak korban pemutusan hubungan kerja atas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan otomatis hangus jika pekerja atau buruh tidak mengajukan klaim manfaat JKP dalam periode 6 bulan sejak periode PHK, saat mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.
Benefit dari Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2025
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2025 ini tidak secara otomatis berlaku bagi setiap karyawan atau buruh. Terdapat batas upah yang telah ditentukan yaitu maksimal sejumlah Rp 5 juta. Artinya, jika kamu menerima upah atau gaji lebih dari Rp 5 juta, maka jumlah bantuan uang tunai yang diberikan akan menyesuaikan ketentuan batas upah atau gaji karyawan atau buruh yang bersangkutan.
Tidak hanya memberikan bantuan uang tunai, korban dari dampak gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) juga mendapatkan manfaat informasi pasar kerja dan juga kesempatan fasilitas pelatihan.
