Samarinda – Keputusan jembatan Mahakam ditutup merupakan langkah BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) yang mengabulkan permintaan untuk menghentikan sementara berbagai aktivitas yang ada di Jembatan Mahakam I. Usulan tersebut datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan juga pihak DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang telah mengajukan surat resmi yang meminta KKJTJ (Komite Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan) untuk segera memeriksa kondisi jemabatan Mahakam saat ini.
Jembatan Mahakam Ditutup Buntut Tabrakan Tongkang
Seperti yang kita ketahui jembatan Mahakam mengalami tabrakan dengan tongkang muatan kayu di pilar ke 3 pada hari Sabtu tanggal 15 Februari lalu. Tak disangka – sangka, tabrakan tersebut meninggalkan dampak kerusakan yang cukup parah.
Diketahui, sambungan siar muai atau expansion joint telah bergeser setidaknya sembilan milimeter. Bagian Fender yang berfungsi sebagai pelindung jembatan Mahakam dari berbagai benturan pun remuk sehingga tidak bisa berfungsi menjadi pelindung lagi.
Oleh karena itu, dipastikan kualitas struktur jembatan sungai Mahakam yang sudah berusia 33 tahun ini sudah jauh berkurang sehingga harus menjalani pemeriksaan ekstra. Berbagai komponen yang terkait dengan bagian jembatan yang telah didirikan sejak tahun 1987 pun harus diuji kembali keamanan dan kelayakannya.
“Surat sudah diajukan hari ini ke Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR,” ungkap Kepala Bidang Pembangunan 2 BBPJN Kaltim, Akmizal.
Jembatan Mahakam Ditutup Selama 2 Minggu
Untuk menyukseskan aktivitas inspeksi kelayakan, jembatan Mahakam ditutup selama 2 minggu dan akan mengalami penghentian aktivitas lalu lintas. Setelah masa 2 minggu inspeksi telah selesai, maka penemuan hasil tersebut akan segera diumumkan ke masyarakat luas.
“Tunggu kepastian dari tim baru diumumkan aman tidaknya. Biar tak meresahkan masyarakat,” kata Akmizal selaku Kepala Bidang Pembangunan 2 BBPJN Provinsi Kalimantan Timur.
Rusaknya Fender yang hancur ini kedepannya harus segera diganti karena komponen tersebut merupakan salah satu bagian yang paling penting untuk mengamankan pilar agar tidak berbenturan secara langsung jika terjadi tabrakan.
Diketahui saat ini pihak BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) telah melakukan klaim kepada pihak penabrak yang menyebabkan kerusakan pada jembatan Mahakam. Pihaknya memberikan 2 opsi yang bisa dilakukan pihak penabrak. Pertama, membayar ganti rugi ke kas negara sehingga pihak Pemerintah dapat membangun ulang fender, atau opsi kedua yaitu membuat fender sendiri dengan menggunakan spesifikasi yang diberikan.
“Pihak penabrak yang harus mengganti. Dengan dua pilihan itu,” kata Akmizal singkat
