HomeHukumMaksimalkan Perluasan Perkotaan, DPRD Berau Pantau Ketat Izin Tambang

Maksimalkan Perluasan Perkotaan, DPRD Berau Pantau Ketat Izin Tambang

Berau – Wakil Ketua II dari DPRD Berau, Sumadi, memantau ketat regulasi izin tambang dan mendorong agar kepemilikan izin tersebut berada di wilayah kota. Hal ini dinilai krusial agar kontrol di wilayah tersebut dapat dikembalikan ke pihak Pemda (Pemerintah Daerah) demi mendukung kegiatan perluasan kawasan perkotaan.

Sisi Krusial Izin Tambang Dipegang Oleh Pemda Setempat

Pernyataan dari Sumadi selaku Wakil Ketua II DPRD Berau tersebut muncul karena ia banyak menerima usulan terkait terbitnya izin tambang yang diperhitungkan sudah masuk ke dalam wilayah kota agar dikembalikan kepemilikannya kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Upaya tersebut tidak hanya bertujuan demi pengembangan kawasan yang maksimal tetapi juga pemaksimalan upaya pemantauan secara ketat oleh pihak Pemda.

Lebih jauh, Sumadi juga meminta supaya lokasi yang menjadi eks tambang, terutama yang berada di kawasan Prapatan untuk kemudian dikembangkan menjadi kawasan perdagangan ataupun industri. Pihaknya memahami bahwa proses tersebut memerlukan usaha beberapa tahun, namun DPRD Berau menyakini bahwa perencanaan jangka panjang sangat penting demi menjadikan Tanjung Redeb sebagai kota zero tambang alias bebas tambang.

“Kemungkinan masih beberapa tahun lagi, meskipun itu kewenangan pusat, namun kita harus memikirkan rencana ke depan agar wilayah kota terbebas dari tambang atau zero tambang,” ungkap Sumadi sebagai Wakil Ketua II DPRD Berau.

Ide Peralihan Kawasan Industri Demi Tekan Angka Pengangguran

Sumadi menyoroti peralihan kawasan eks tambang menjadi kawasan perdagangan atau daerah industri dapat berdampak positif terhadap warga sekitar dan masyarakat luas. Diperhitungkan, kehadiran daerah industri atau perdagangan dapat membantu menciptakan lapangan kerja dan mengurangi angka pengangguran.

“Banyak yang harus disiapkan termasuk pasca tambang ini, kita harus siapkan lapangan kerja baru dan menyerap tenaga kerja kita agar tidak semakin banyak pengangguran,” jelas Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi.

Sumadi kembali menjabarkan bahwa proses pasca tambang tidak dapat diabaikan begitu saja. Kawasan eks tambang dapat dimanfaatkan sebagai daerah resapan air untuk mencegah terjadinya banjir pada wilayah perkotaan di kemudian hari. Sangat penting menjadikan daerah reklamasi untuk menjadi resapan air supaya air tidak mengalir begitu saja ke kota dan malah memperparah musibah banjir.

“Jadi, masih ada jalan dan infrastruktur yang perlu dibenahi dan juga banjir, dimana baru terjadi hujan selama satu hari sudah terjadi banjir,” pungkas Sumadi lagi.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular