HomeHukumMengusut Pelaku Pengerusakan Hutan Pendidikan Unmul

Mengusut Pelaku Pengerusakan Hutan Pendidikan Unmul

Samarinda – Hutan pendidikan Unmul yang berupa Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman kembali terkena serangan bahaya. Diketahui, sekitar 3,2 hektar lahan konservasi yang berada di kawasan Tanah Merah menjadi rusak parah dikarenakan adanya aktivitas pembukaan lahan terkait adanya operasi penambangan batu bara secara ilegal.

Kondisi dan Kerusakan Hutan Pendidikan Unmul

Kini, tim Laboratorium Alam Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dari Fakultas Kehutanan Unmul terus memantau lokasi pengerusakan dengan menggunakan drone. Diketahui aktivitas pengerusakan hutan pendidikan Unmul terjadi pada tanggal 4 – 5 April dan letaknya sangat berdekatan dengan area konsesi milik KSU Putra Mahakam Mandiri, organisasi koperasi tambang yang berbatasan secara langsung dengan area KHDTK.

Perlu diketahui, Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) sendiri mempunyai fungsi khusus untuk menjadi pusat praktik lapangan, konservasi hayati dari mahasiswa Unmul hingga penelitian akademik. Jika Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) tersebut rusak, maka para akademisi mengkhawatirkan fungsi utama hutan pendidikan Unmul tersebut menjadi lenyap begitu saja.

“Pantauan dua hari terakhir menunjukkan lahan terbuka yang tak wajar. Ini jelas bukan proses alami. Yang dirusak ini bukan sekadar tanah. Ini bagian dari sistem pendidikan dan konservasi hutan tropis” kata Rustam Fahmy dalam kapasitasnya sebagai Kepala Laboratorium Alam KHDTK (Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus).

Baca juga: 3 Hektar Hutan Lindung Bontang Terganggu, Gubernur Tindak Tegas Tambang Ilegal

Sorotan Kepada Pihak KSU Putra Mahakam Mandiri

Faktanya, pada tanggal 12 Agustus tahun 2024, diketahui telah beredar dokumen internal yaitu suarat yang dikirimkan dari pihak KSU Putra Mahakam Mandiri yang ditujukan langsung kepada Rektor Universitas Mulawarman. Diketahui pihak KSU Putra Mahakam Mandiri mencoba bekerja sama dalam aktivitas penambangan batu bara di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus.

Didalam surat kerja sama di kawasan hutan pendidikan Unmul tersebut juga tertera tawaran kompensasi yang berencana akan diberikan, janji untuk membangun sarana tertentu hingga pengajuan tawaran sistem bagi hasil. Hal ini tentunya menjadi sorotan. Pihak Dinas ESDM Kaltim yang diwakili oleh Ahmad Pranata menyatakan pihaknya telah meninjau lokasi secara langsung.

“Kami ada di lokasi sejak pukul 09.30 Wita. Terlihat jelas bukaan lahan seluas 3,2 hektare, yang memang berada di luar konsesi resmi dua perusahaan: KSU Putra Mahakam Mandiri dan PT CEM,” jelas Ahmad Pranata.

Anton Jumaedi selaku Kepala Seksi Wilayah II pihak Balai Gakkum LHK Kalimantan menyebutkan saat ini pihaknya sedang berusaha menelusuri siapa pihak yang harus bertanggung jawab terhadap upaya pembukaan lahan di area konservasi.

“Kami berhati-hati. Tidak bisa menyimpulkan hanya dari dugaan. Tapi benar, temuan awal mengarah ke wilayah yang berbatasan dengan KSU Putra Mahakam,” ujar Anton Jumaedi selaku Kepala Seksi Wilayah II pihak Balai Gakkum LHK Kalimantan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular