HomeHukumPolresta Samarinda Razia Balap Liar, 14 Unit Motor Disita

Polresta Samarinda Razia Balap Liar, 14 Unit Motor Disita

Samarinda – Kegiatan balap liar dengan kegaduhan dan suara knalpot yang berisik menjadi salah satu alasan kenapa pihak Polresta Samarinda kembali melakukan upaya razia balap liar.

Begitu menyadari upaya razia, puluhan pemuda langsung merasa panik dan berusaha kabur dari tempat kejadian. Sebagian pemuda berusaha kabur bersama motornya, sementara sisanya nekat kabur ke gang – gang gelap terdekat yang ada di sekitar lokasi.

Razia Balap Liar Sebagai Tindak Preventif Kejahatan Remaja

Upaya razia balap liar yang dilakukan oleh Patroli Beat 110 Regu III Sat Samapta Polresta Samarinda berkolaborasi bersama dengan Satlantas (Satuan Lalu Lintas) demi mengantisipasi pergerakan komplotan balap liar.

Diketahui berkat kerjasama tersebut, upaya razia balap liar kali ini bisa berjalan lancar. Pihak polisi berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor di lokasi yang akan menjadi area balap liar. Para pelaku yang berhasil diamankan polisi kini tengah diperiksa secara satu persatu untuk memastikan mereka tidak memegang senjata tajam dan barang terlarang.

Operasi razia balap liar yang baru saja dilakukan oleh pihak Polresta Samarinda dilakukan pada hari Kamis mulai dari pukul 00.00 WITA sampai dengan jam 05.30 WITA. Upaya penggerebekkan ini juga dapat dilihat sebagai langkah preventif untuk menekan tingginya angka kriminalitas.

Peran Barang Bukti dalam Penyergapan Balapan Liar

AKP Baharuddin selaku Kasat Samapta Polresta Samarinda menyatakan bahwa upaya penyergapan yang dilakukan oleh pihak Polresta Samarinda dan pihak Satlantas dapat dilakukan karena masyarakat setempat dengan berani mengadukan aksi balapan liar yang dirasa semakin berbahaya dan membuat warga merasa resah.

“Begitu kami tiba, banyak yang langsung kabur meninggalkan motornya. Itu sudah jadi bukti bahwa mereka sadar aktivitas yang mereka lakukan melanggar hukum dan membahayakan,” ungkap AKP Baharuddin.

Pihak kepolisian juga ikut menyisir beberapa ruas jalan yang letaknya berdekatan atau kerap dijadikan sebagai lintasan balapan liar. AKP Baharuddin mengaku bahwa fokus dari operasi razia kali ini adalah untuk menyergap keberadaan motor yang tidak memiliki surat – surat resmi sesuai standar, melakukan aksi berkendara dengan ugal – ugalan hingga memakai knalpot brong yang mengganggu kenyamanan warga setempat.

Kendaraan yang telah disita dan terbukti telah dimodifikasi secara ilegal, seperti dilepaskannya bagian spion & lampu standar hingga pemakaian knalpot brong akan ditindak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang sudah berlaku.

“Kami tidak hanya menilang, tetapi juga memastikan motor yang dikembalikan harus dalam kondisi standar. Jika ada modifikasi yang melanggar aturan, pemilik harus mengembalikannya ke spesifikasi pabrik sebelum bisa mengambil motornya,” terang AKP Baharuddin kembali.

Untuk kedepannya, pihak Kepolisian Samarinda mengingatkan masyarakat luas untuk menuruti peraturan lalu lintas dan selalu menjaga keselamatan umum. Bagi mereka yang terbukti melanggar, akan segera diberikan sanksi dan hukuman sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular