HomeLifestyleHati-Hati Waspada Hindari Modus Penipuan Incar THR

Hati-Hati Waspada Hindari Modus Penipuan Incar THR

Jakarta – Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) memberikan himbauan untuk menjaga diri dari modus penipuan kepada masyarakat luas. Terutama kepada para individu yang baru saja mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) untuk lebih berhati – hati dan waspada terhadap berbagai kemungkinan serangan modus penipuan keuangan.

Ancaman Modus Penipuan yang Mengincar Dana THR

Pihak Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) memberikan pemberitahuan kepada masyarakat luas untuk lebih berhati – hati dalam menyikapi atau merespons kontak dengan pihak ketiga di sektor keuangan. Pasalnya, aktivitas modus penipuan menyasar THR (Tunjangan Hari Raya) menjelang momen Lebaran dipastikan akan meningkat.

“Selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H biasanya terdapat beberapa macam modus penipuan,” kata Hudiyanto dalam kapasitasnya sebagai Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebagaimana dilansir dari Kompas.

Lebih lanjut, Hudiyanto menyebutkan modus – modus penipuan di sektor keuangan yang sering terjadi adalah:

– Tawaran Pinjol (Pinjaman Online) ilegal yang memberikan iming – iming janji proses pencairan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan individu menjelang momen lebaran,
– Impersonation dengan menggunakan identitas dari lembaga legal dan berizin untuk mengelabui korban,
– Tawaran investasi legal dengan janji kesuksesan meraih keuntungan besar hanya dalam waktu singkat,
– Phising, metode penipuan yang akan memancing korban untuk memberitahu informasi dan data diri lewat tautan atau link
– Memberikan tawaran kerja paruh waktu yang mudah namun dapat memberikan penghasilan yang sangat besar.

Baca juga: OJK Edukasi Keuangan Agar Masyarakat Pintar Kelola Uang

Cara Menjaga Diri dari Modus Penipuan di Sektor Keuangan

Untuk menjaga diri dari para predator penipuan sekaligus mengamankan finansialmu, pihak Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meminta masyarakat luas untuk:

– Tidak memberikan info pribadi kepada pihak yang tidak dikenal dengan alasan apapun,
– Lebih waspada dan tidak sembrono meng-klik tautan atau link yang datang dari pihak dan sumber yang tak jelas,
– Mampu berpikir secara logis kepada tawaran dan iming – iming yang menjanjikan keuntungan secara cepat dan bebas risiko,
– Selalu memastikan sisi legalitas dari para pihak yang menawarkan berbagai produk keuangan dalam bentuk apapun.

Sayangnya, hingga bulan Februari 2025, pihak Satgas PASTI menemukan 28 konten tawaran pinjaman ilegal dan 508 pinjol ilegal di berbagai situs dan aplikasi yang memiliki potensi besar merugikan masyarakat luas dan tentunya melanggar ketentuan penyebaran data – data pribadi. Jadi, pastikan dirimu untuk tidak menjadi korban dari modus penipuan ini ya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular