Jakarta – Terkait diputuskannya kebijakan SD SMP gratis baru – baru ini, Abdul Mu’ti selaku Menteri Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah) menjelaskan bahwa sekolah SD dan SMP berjenis swasta masih diperbolehkan untuk mengenakan biaya pendidikan tentunya dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Keputusan SD SMP Gratis Untuk Sekolah Swasta di Indonesia
Seperti yang kita ketahui bersama, pihak MK (Mahkamah Konstitusi) baru saja menetapkan keputusan yang mewajibkan pihak negara membebaskan biaya pendidikan untuk tingkat SD dan SMP dipastikan tidak serta – merta menghapus adanya pengenaan biaya di seluruh sekolah yang ada di Indonesia, termasuk sekolah SD dan SMP swasta.
“Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya, swasta itu masih boleh memungut dengan syarat dan ketentuan tertentu,” ujar Abdul Mu’ti dalam kapasitasnya sebagai Menteri Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah).
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti mengaku dirinya sedang menunggu Presiden Prabowo memberikan arahan demi menentukan bagaimana langkah lanjutan yang harus diambil terkait keputusan dari MK tersebut. Saat ini Abdul Mu’ti juga tengah bersiap untuk berkoordinasi dengan pihak Kementerian lainnya, seperti Kementerian Keuangan RI untuk melakukan perubahan anggaran.
“Terkait dengan pelaksanaannya (putusan MK), tentu kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden,” kata Abdul Mu’ti dalam kapasitasnya sebagai Menteri Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah).
Baca juga: Ketua Komisi X Siap Dukung Program Kuliah Gratis di Kaltim
Proses Implementasi Kebijakan SD SMP Gratis di Indonesia
Mendikdasmen juga menegaskan bahwa proses implementasi kebijakan penyediaan pendidikan SD SMP gratis membutuhkan pembahasan yang lebih lanjut bersama pihak DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Republik Indonesia.
“Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun, kan? Itu kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menkeu termasuk juga dengan DPR,” ujar Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Abdul Mu’ti mengamini bahwa setiap keputusan MK bersifat mengikat dan final dan wajib dijalankan oleh pihak pemerintah Indonesia. Namun, untuk menjamin kelancaran dan keberlanjutan program SD SMP gratis, teknis pelaksanaan dari keputusan tersebut harus dikaji dan disusun sedetail mungkin, dari mulai pertimbangan substansi hingga dampaknya kepada sistem pendidikan Indonesia.
“Pertama, bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu. Kedua, apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan. Ketiga, baru nanti kita coba menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk pelaksanaan dari putusan MK itu,” jelas Abdul Mu’ti dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI.
