Kalimantan Timur – Dalam mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB), syarat jalur afirmasi ditetapkan secara ketat untuk memberi kesempatan yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang memiliki hambatan dalam mengakses pendidikan.
Pasalnya, jalur afirmasi ditujukan khusus untuk para calon peserta didik yang menyandang disabilitas atau berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu sehingga mereka dapat mengakses pendidikan dengan lebih luas kedepannya.
Syarat Jalur Afirmasi Untuk Proses Penerimaan Peserta Didik Baru
Dalam proses penerimaan peserta didik baru, jalur afirmasi biasanya mempunyai proses penerimaannya tersendiri. Umumnya, para calon peserta didik mendapatkan pengutamaan tentunya jika sudah memenuhi syarat jalur afirmasi yang sudah ditentukan sebelumnya.
Berikut syarat – syarat jalur afirmasi yang harus dipenuhi:
- Rapor asli
- Ijazah atau SKL (Surat Keterangan Lulus)
- Fotokopi Surat Kenal Lahir atau Akta Kelahiran
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- SPJT (Surat Pernyataan Jujur Orang Tua)
- Printout foto di depan rumah dengan menggunakan foto GPS
- Surat Keterangan Dokter atau Kartu Penyandang Disabilitas
- DTKS, Kartu KIP atau bukti keikutsertaan pada program bantuan pemerintah
Baca juga: Dimulai Juli 2025, Yuk Kenali 3 Kurikulum Sekolah Rakyat
Kepastian dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Baru – baru ini pihak Kemendikdasmen memperkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mencakup proses penerimaan siswa baru pada jenjang pendidikan SD, SMP sampai dengan SMA, SMK dan sederajat.
SPMB sendiri dibagi menjadi 4 jalur seleksi yaitu jalur prestasi, jalur mutasi, jalur afirmasi hingga jalur domisili sebagai pengganti dari jalur zonasi. Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menghadirkan akses pendidikan yang merata dan juga adil.
“Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi,” ujar Abdul Mu’ti dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI.
Untuk kuota, jalur afirmasi mempunyai jumlah kuota yang berbeda – beda dan disesuaikan dengan tingkatan jenjang pendidikan dari mulai SD, SMP, SMA atau SMK. Untuk jenjang SD, memiliki kuota minimal 15%, untuk tingkat SMP biasanya kuota jalur afirmasi berada di angka 20% sementara untuk jenjang SMA atau SMK, kuota jalur afirmasi berada di kisaran 30%.
