Jakarta – Ade Mulya selaku Chief of Public Policy & Government Relations GoTo baru – baru ini mengungkapkan beberapa syarat agar mitra ojol dapat mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) berupa Bonus Hari Raya (BHR).
Komitmen Gojek Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Mitra Pengemudi
Ade Mulya menyatakan pihak Gojek memiliki komitmen kuat untuk mendukung kesejahteraan para mitra ojol secara berkelanjutan. Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) ini pun sesuai dengan imbauan dari Presiden Prabowo.
Dalam hal ini Presiden Prabowo memberikan saran supaya perusahaan aplikasi layanan angkutan berbasis aplikasi dapat memberikan THR kepada para mitra ojol menjelang momen Lebaran 2025 nanti.
“Meski Pemerintah Indonesia mengakui bahwa mitra driver bukanlah karyawan, namun Gojek sepenuhnya mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan bonus tambahan pada Hari Raya kepada mitra driver,” ujar Ade Mulya dalam kapasitasnya sebagai Chief of Public Policy & Government Relations GoTo.
Imbauan pemberian THR kepada mitra ojol sendiri telah diatur oleh pihak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, lewat penerbitan Surat Edaran No. M/3/HK.04.00/III/2025.
Baca juga: Kabar Baik! Presiden Prabowo Putuskan Ojol Dapat THR
Syarat Mitra Ojol Untuk Dapatkan THR dan BHR dari Gojek
Lebih lanjut, Ade Mulya menyebutkan Gojek akan memberikan Bonus Hari Raya terhadap para mitra pengemudi yang memenuhi syarat dan standar kinerja tertentu.
Penetapan kriteria itu sendiri juga telah dituangkan kedalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 untuk Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
“Untuk memastikan skema dan kriteria penerima BHR selaras dengan arahan presiden, sekaligus menghadirkan solusi berkeadilan, transparan, dan tetap menyesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan,” terang Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya.
Berikut beberapa syarat mitra ojol Gojek untuk mendapatkan Bonus Hari Raya:
1. Waktu Aktif
Mitra pengemudi yang dapat memperoleh Bonus Hari Raya adalah mitra yang ikut terdaftar, aktif dan juga berhasil menyelesaikan order pada periode tertentu yang telah ditetapkan.
2. Tingkat Kinerja
Mitra pengemudi yang berhak memperoleh BHR (Bonus Hari Raya) adalah mitra yang konsisten dan memiliki kinerja yang baik dalam upaya menyelesaikan trip
3. Kepatuhan
Mitra pengemudi diharuskan tidak pernah melakukan tindak pelanggaran terhadap TarTibJek (Tata Tertib Gojek).
Selanjutnya, dana Bonus Hari Raya untuk momen Lebaran 2025 akan diberikan oleh pihak Gojek dalam bentuk bantuan uang tunai yang diberikan lewat program Tali Asih Hari Raya sebelum tibanya hari raya Idul Fitri 2025.
“Dengan mempertimbangkan kriteria tersebut, BHR yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung mitra driver aktif dan telah berkontribusi baik di dalam ekosistem Gojek,” ungkap Ade Mulya selaku Chief of Public Policy & Government Relations GoTo kembali.
