Nusantara – Upaya pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara) dipastikan mendapatkan dukungan penuh secara langsung dari Presiden Prabowo. Hal ini diresmikan dengan penetapan IKN sebagai bagian dari 77 Proyek Strategis Nasional. Hal ini tertuang pada Perpres (Peraturan Presiden) No. 12 Tahun 2025 yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional untuk tahun 2025 – 2029.
Ibu Kota Nusantara Sebagai Proyek Strategis Nasional
Penetapan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai bagian dari 77 Proyek Strategis Nasional menjadi bentuk nyata komitmen dan kesungguhan Presiden Prabowo untuk mempercepat proses pembangunan IKN sebagai simbol dari kemajuan dan pemerataan pembangunan di negara Indonesia.
Dengan perubahan status sebagai Proyek Strategis Nasional, secara otomatis IKN menjadi prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Paska perubahan status menjadi PSN (Proyek Strategis Nasional), proyek pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara) dipastikan akan mendapat dukungan dari berbagai pihak seperti Pemda (Pemerintah Daerah), BUMN (Badan Usaha Milik Negara) hingga pihak swasta. Jadi tidak hanya terbatas dari Pemerintah Pusat saja.
Adapun cakupan dan kriteria dari PSN telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa Proyek Strategis Nasional merupakan proyek yang tingkat kepentingannya cukup signifikan terhadap kesuksesan pencapaian tujuan pembangunan negara Indonesia.
Diketahui, selain proyek IKN, program MBG (Makan Bergizi Gratis), proyek hilirisasi industri, proyek pembangunan manusia, proyek swasembada pangan, air hingga energi resmi dikualifikasikan sebagai Proyek Strategis Nasional Lanjutan.
Penetapan Proyek Strategis Nasional
Dari jumlah total 77 PSN yang telah ditetapkan sebelumnya, dipastikan ada 48 PSN yang merupakan proyek carry over (lanjutan) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh pemerintahan periode sebelumnya. Proyek IKN sendiri termasuk ke dalam proyek lanjutan (carry over), dan penetapan IKN menjadi PSN merupakan upaya nyata Pemerintah Pusat dalam mewujudkan visi dari IKN.
Kedepannya, PSN bisa saja mengalami perubahan atau penambahan jumlah protek yang disesuaikan terhadap hasil evaluasi dan penilaian dari berbagai proyek – proyek nasional yang dinilai memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan. Adapun penetapan PSN tersebut akan disesuaikan dengan kesiapan proyek, kerangka waktu dari prioritas pembangunan, persetujuan Presiden hingga ketersediaan pendanaan.
Dengan perubahan status proyek IKN menjadi PSN, maka diharapkan proses pembangunan ibu kota baru mampu berjalan tanpa kendala yang berarti. Kesuksesan dari proyek IKN dipastikan memerlukan dukungan dari berbagai pihak. Hal tersebut tak kalah pentingnya demi terciptanya IKN sebagai kota modern, layak huni dan berkelanjutan.
