HomeTeknologiPerkuat Perlindungan Anak, Komdigi Ketatkan Aturan Pada TikTok & Facebook

Perkuat Perlindungan Anak, Komdigi Ketatkan Aturan Pada TikTok & Facebook

Jakarta – Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) semakin serius dalam upaya memperkuat perlindungan anak pada ruang digital. Upaya ini juga menyangkut kepada keberadaan platform digital yang wajib mengklasifikasi layanannya demi menyukseskan upaya perlindungan anak.

Perketat Perlindungan Anak di Platform Digital

Fifi Aleyda Yahya selaku Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media dari Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan ada peraturan terbaru yang mengharuskan setiap platform digital untuk melakukan upaya klasifikasi terhadap layanan – layanan yang mereka miliki.

Klasifikasi tersebut dibuat berdasarkan tingkat resikonya kepada anak – anak. Fifi Aleyda Yahya menekankan peran penting yang dimiliki dari upaya kategorisasi layanan – layanan digital yang dapat diakses bebas oleh kalangan anak – anak.

“Harus ada kategorisasi yang jelas layanan mana saja yang boleh diakses anak-anak. Kami menginginkan agar untuk anak usia tertentu, ada penilaian risiko dari para pakar sehingga aturan ini betul-betul tepat,” ujar Fifi Alyeda Yahya selaku Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Selanjutnya Fifi Aleyda Yahya menjelaskan kembali tentang upaya penentuan profil risiko produk yang berperan sangat penting bagi upaya perlindungan anak karena tidak semua pihak penyelenggara sistem elektronik (PSE) akan memiliki profil risiko yang serupa.

“Kami mempertimbangkan perkembangan kognitif dan sosial anak dalam menilai risiko konten digital, termasuk paparan pornografi, kekerasan, dan kecanduan,” lanjut Fifi Aleyda Yahya kembali.

Komdigi Tengah Menyusun Rancangan Aturan Perlindungan Anak

Fifi Aleyda Yahya menegaskan ada beragam risiko yang dapat menyerang anak di ranah digital, seperti potensi kontak dengan orang – orang asing yang tidak ia kenal hingga risiko ekonomi digital. Risiko tersebut juga berlaku pada keamanan data pribadi beserta dampaknya terhadap kesehatan mental dan fisik anak.

Saat ini Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) menyatakan tengah menyusun rancangan aturan perlindungan anak pada ruang digital. Upaya penyusunan rancangan tersebut dilakukan segera demi merespon ancaman berbagai konten negatif yang ada di internet, khususnya platform – platform digital seperti Meta, Google, X hingga TikTok.

Fifi Aleyda Yahya mengajak platform – platform digital tersebut untuk turut berkontribusi aktif dalam upaya memberikan perlindungan anak di ranah digital. Untuk tahun 2025 sendiri, pihak Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) mempunyai rencana untuk menggelar FGD (Focus Group Discussion) dan membentuk tim kerja yang terdiri dari kalangan praktisi, akademisi dan juga perwakilan anak – anak.

“Kami juga mengundang anak-anak untuk mendengarkan langsung pengalaman mereka, misalnya ketika akses media sosial mereka dibatasi,” ungkap Fifi Alyeda Yahya selaku Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular