Kutai Kartanegara – Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara segera menyelesaikan peta zona nilai tanah sebagai perwujudan komitmen kuat dalam menyukseskan upaya pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara). Pemetaan nilai tanah tersebut dikerjakan dengan berkolaborasi bersama pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional.
Urgensi Penuntasan Peta Zona Nilai Tanah Bagi IKN
Saat ini, pihak Pemerintah Kabupaten Kukar (Kutai Kartanegara) telah sukses menyelesaikan Peta Pembuatan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang terletak di Kecamatan Muara Badak. Langkah tersebut merupakan awal dari langkah krusial yang akan segera dilanjutkan ke kecamatan lainnya demi mendapatkan data tanah akurat yang akan membantu mengoptimalkan pendapatan daerah.
Sunggono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan rasa syukurnya atas tuntasnya proses penetapan jenis tanah yang ada di Kecamatan Muara Badak.
“Proses ini didahului dengan kajian dan survei lapangan guna memastikan nilai tanah sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujar Sunggono dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Kuatkan Upaya Penanganan Banjir, Andi Harun Gencarkan Drainase
Proses Penentuan Zona Nilai Tanah
Demi melakukan penilaian tanah secara adil dan akurat, posisi peta zona nilai tanah sangat diperlukan. Sunggono mengharapkan bahwa peta zona tersebut dapat berlanjut ke kecamatan lainnya dengan lancar dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung perencanaan pembangunan wilayah Kutai Kartanegara.
Besar harapan pemerintah setempat agar ZNT dapat mengoptimalkan pendapatan daerah lewat penerimaan pajak bumi dan bangunan dan nilai jual beli tanah yang realistis dan profesional. Ketika seluruh wilayah Kutai Kartanegara berhasil memiliki data jenis tanah yang faktual dan lengkap, maka upaya penataan wilayah pun dapat ditingkatkan dengan maksimal.
Tak hanya itu saja, karena pihak Pemda (Pemerintah Daerah) memiliki kewajiban untuk mengelola aset secara transparan dan akuntabel, pengadaan sertifikasi aset daerah tersebut dapat menjadi bagian dari indikator MCP (Monitoring Center for Prevention) dari pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Berhubung wilayah Sangasanga dan Jonggon termasuk ke dalam kawasan industri dan memiliki peran sebagai wilayah penyangga IKN maka kedua aset di dalam wilayah tersebut akan menjadi prioritas utama dari program ZNT.
