HomeHukumKomitmen Pengelolaan Limbah, Pemkot Balikpapan Susun Perwali

Komitmen Pengelolaan Limbah, Pemkot Balikpapan Susun Perwali

Balikpapan – Pemkot (Pemerintah Kota) Balikpapan kembali menunjukkan komitmen dalam upaya menindaklanjuti keberhasilan pengelolaan limbah dan sampah dengan berfokus kepada upaya penanganan limbah yang termasuk ke dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Pengelolaan Limbah di Kota Balikpapan

Upaya pengelolaan limbah tersebut mengacu pada Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang cara pengelolaan limbah B3 yang sebelumnya sudah disetujui oleh pihak DPRD Balikpapan.

Bahkan, keberhasilan yang diraih oleh kota Balikpapan dalam hal pengelolaan limbah dan sampah mendapatkan apresiasi langsung dari pihak Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.

Untuk melaksanakan project pengelolaan sampah dan limbah di kota – kota besar, Hanif Faisol Nurofiq selaku Menteri Lingkungan Hidup menjadikan TPA Manggar sebagai salah satu pilot project nasional.

Ketika upaya penanganan sampah di TPA Manggar dianggap sukses, maka pihak Pemerintah Kota Balikpapan akan berfokus kepada upaya pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

“Kemarin memang sempat saya singgung terkait limbah B3. Ini step yang kedua, jadi kalau misalnya nanti sampah selesai, mulai limbah B3,” kata Bagus Susetyo dalam kapasitasnya sebagai Wakil Wali Kota Balikpapan.

Baca Juga: 2 Kota di Indonesia Sukses Jalankan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Penerbitan Perwali (Peraturan Wali Kota)

Setelah Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) resmi disetujui, maka perlu penerbitan Perwali (Peraturan Wali Kota) untuk keperluan landasan operasional di lapangan. Kedepannya, pihak Pemkot (Pemerintah Kota) balikpapan akan mendata Perda yang belum mempunyai Perwali supaya proses penerbitannya segera dipercepat.

Dalam hal ini, Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berkaitan dengan penanganan dan pengelolaan limbah dengan kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) akan segera diterbitkan dan mencakup informasi, upaya penertiban dan tentunya sanksi untuk pihak yang gagal melaksanakan prosedur pengelolaan sampah dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai dengan peraturan.

“Sanksi bahkan dapat berupa pencabutan izin usaha bagi pelanggar berat. Tapi sebelum ada sanksi, tentu kami harus melakukan sosialisasi, dan pembinaan terlebih dahulu. Sosialisasi dan pembinaan akan menjadi langkah awal sebelum penindakan tegas dilakukan sesuai dengan Perda yang berlaku, ” jelas Bagus Susetyo dalam kapasitasnya sebagai Wakil Wali Kota Balikpapan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular